Jumat, 28 Desember 2012

ARTI NAMA KHOIRUMANSYAH BATUBARA

KHOIRUMANSYAH BATUBARA
Mengandung Arti:

- Kesedihan dan kekurang-sempurnaan
- Kesentausaan dan suka ilmu pengetahuan
- Pengorbanan
- Berhasil dengan baik, cerdas dan beruntung
- Keteguhan, kebijaksanaan, pengaruh dan kekuasaan
- Sifat pengasih dan penyayang
- Pertempuran/peperangan
- Gagah dan tabah
- Bengis, ketus dan kedukaan
- Jalan penghidupan yang tentram, merdeka, bahagia dan sempurna
- Kesembuhan

zodiak of khoirumansyah batubara is CANCER

Cancer – Kepiting (22 Juni – Juli 22)
Suasana Hati Tidak Menentu, Sentimentil, Setia, Penuh Perhatian, Sulit Memaafkan, Memiliki Daya Ingat Yang Kuat
Nomor Keberuntungan: 5, 7, 16, 23, 28, 41
Warna Keberuntungan: Putih
Batu Keberuntungan: Batu Bulan, Mutiara
Elemen Keberuntungan: Air
Pasangan Serasi: Capricorn
Cancer adalah pribadi yang penuh emosi, sensitif.
Selayaknya kepiting mereka sangat protektif dan memiliki pertahanan diri yang tinggi.
Mereka takut pada cemoohan, dan akan bekerja dengan diam-diam dibelakang layar untuk mendapatkan apa yang telah mereka rencanakan.
Mereka tidak mau mengambil resiko dalam hidupnya dan selalu konsisten membayar hutang mereka.
Cancer sangat mendambakan kerapian dan kebersihan.
Cancer sangat simpatik terhadap orang lain oleh karena itu sulit mengerti seperti apa sebenarnya pribadi mereka.

Selasa, 25 Desember 2012

INISIATIF STRATEGIS Kebijakan Industri Nasional BY KHOIRUMANSYAH BATUBARA

INISIATIF STRATEGIS

Kebijakan Industri Nasional


Visi pembangunan Industri Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional adalah Indonesia menjadi Negara Industri Tangguh pada tahun 2025, dengan visi antara pada tahun 2020 sebagai Negara Industri Maju Baru, karena sesuai dengan Deklarasi Bogor tahun 1995  antar para kepala Negara APEC pada tahun tersebut liberalisasi di negara-negara APEC sudah harus terwujud.
Sebagai negara industri maju baru, sektor industri Indonesia harus mampu memenuhi beberapa kriteria dasar antara lain: 1) Memiliki peranan dan kontribusi tinggi bagi perekonomian Nasional, 2) IKM memiliki kemampuan yang seimbang dengan Industri Besar, 3) Memiliki struktur industri yang kuat (Pohon Industri lengkap dan dalam), 4) Teknologi maju telah menjadi ujung tombak pengembangan dan penciptaan pasar, 5) Telah memiliki jasa industri yang tangguh yang menjadi penunjang daya saing internasional industri, dan 6) Telah memiliki daya saing yang mampu menghadapi liberalisasi penuh dengan negara-negara APEC. Diharapkan tahun 2020 kontribusi industri non-migas terhadap PDB telah mampu mencapai 30%, dimana kontribusi industri kecil (IK) ditambah industri menengah (IM) sama atau mendekati kontribusi industri besar (IB). Selama kurun waktu 2010 s.d 2020 industri harus tumbuh rata-rata 9,43% dengan pertumbuhan IK, IM, dan IB masing-masing minimal sebesar 10,00%, 17,47%, dan 6,34%.
Untuk mewujudkan target-target tersebut, diperlukan upaya-upaya terstruktur dan terukur, yang harus dijabarkan ke dalam peta strategi yang mengakomodasi keinginan pemangku kepentingan  berupa strategic outcomes yang terdiri dari: 1) Meningkatnya nilai tambah industri, 2) Meningkatnya penguasaan pasar dalam dan luar negeri, 3) Kokohnya faktor-faktor penunjang pengembangan industri, 4) Meningkatnya kemampuan inovasi dan penguasaan teknologi industri yang hemat energi dan ramah lingkungan, 5) Menguat dan lengkapnya struktur industri, 6) Meningkatnya  persebaran pembangunan industri, serta 7) Meningkatnya peran industri kecil dan menengah terhadap PDB.
Dalam rangka merealisasikan target-target tersebut, Kementerian Perindustrian telah menetapkan dua pendekatan guna membangun daya saing industri nasional yang tersinergi dan terintegrasi antara pusat dan daerah. Pertama, melalui pendekatan top-down dengan pengembangan 35 klaster industri prioritas yang direncanakan dari Pusat (by design) dan diikuti oleh partisipasi daerah yang dipilih berdasarkan daya saing internasional serta potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Kedua, melalui pendekatan bottom-up dengan penetapan kompetensi inti industri daerah yang merupakan keunggulan daerah, dimana pusat turut membangun pengembangannya, sehingga daerah memiliki daya saing. Pengembangan kompetensi inti di tingkat provinsi disebut sebagai Industri Unggulan Provinsi dan di tingkat kabupaten/kota disebut Kompetensi Inti Industri Kabupaten/Kota. Pendekatan kedua ini merupakan pendekatan yang didasarkan pada semangat Otonomi Daerah. Penentuan pengembangan industri melalui penetapan klaster industri prioritas dan kompetensi inti industri daerah sangat diperlukan guna memberi kepastian dan mendapat dukungan dari seluruh sektor di bidang ekonomi termasuk dukungan perbankan.
Saat ini telah tersusun 35 Roadmap Pengembangan Klaster Industri Prioritas, yakni:
  1. Industri Agro, terdiri atas: (1) Industri pengolahan kelapa sawit; (2) Industri karet dan barang karet; (3) Industri kakao; (4) Industri pengolahan kelapa; (5) Industri pengolahan kopi; (6) Industri gula; (7) Industri hasil Tembakau; (8) Industri pengolahan buah; (9) Industri furniture; (10) Industri pengolahan ikan; (11) Industri kertas; (12) Industri pengolahan susu.
  2. Industri Alat Angkut, meliputi: (13) Industri kendaraan bermotor; (14) Industri perkapalan; (15) Industri kedirgantaraan; (16) Industri perkeretaapian.
  3. Industri Elektronika dan Telematika: (17) Industri elektronika; (18) industri telekomunikasi; (19) Industri komputer dan peralatannya
  4. Basis Industri Manufaktur, mencakup: 
    • Industri Material Dasar: (20) Industri besi dan baja; (21) Industri Semen; (22) Industri petrokimia; (23) Industri Keramik
    • Industri Permesinan: (24) Industri peralatan listrik dan mesin listrik; (25) Industri mesin dan peralatan umum.
    • Industri Manufaktur Padat Tenaga Kerja:  (26) Industri tekstil dan produk tekstil; (27) Industri alas kaki; 
  5. Industri Penunjang Industri Kreatif dan Kreatif Tertentu: (28) Industri perangkat lunak dan konten multimedia; (29) Industri fashion; (30) Industri kerajinan dan barang seni.
  6. Industri Kecil dan Menengah Tertentu:  (31) Industri batu mulia dan perhiasan; (32) Industri garam rakyat; (33) Industri gerabah dan keramik hias; (34) Industri minyak atsiri; (35) Industri makanan ringan.
Adapun provinsi yang telah menyusun roadmap industri unggulan provinsinya terdiri dari 18 provinsi yakni: 1) D.I. Yogyakarta, 2) Sulawesi Tengah, 3) Papua, 4) Sumatera Barat, 5) Sumatera Selatan, 6) Lampung, 7) Kalimantan Timur, 8) Sulawesi Selatan, 9) Gorontalo, 10) Nusa Tenggara Timur, 11) Nusa Tenggara Barat, 12) Nanggroe Aceh Darussalam, 13) Riau, 14) Kepulauan Riau, 15) Kepulauan Bangka Belitung, 16) Kalimantan Barat, 17) Sulawesi Tenggara, dan 18) Sulawesi Utara.
Sedangkan kabupaten/kota yang telah menyusun roadmap kompetensi inti industri kabupaten/kotanya terdiri dari 5 kabupaten/kota sebagai berikut: 1) Kota Pangkalpinang, 2) Kabupaten Luwu, 3) Kota Palopo, 4) Kabupaten Maluku Tengah, dan 5) Kabupaten Maluku Tenggara. Sementara kabupaten/kota lainnya sedang dalam proses kajian.
Untuk lebih lengkapnya, dokumen kebijakan, roadmap dan hasil kajian dapat diunduh di alamat: http://rocana.kemenperin.go.id

Jumat, 21 Desember 2012

HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA MEMBERANTAS KORUPSI posted by:Khoirumansyah batubara-UISU


                                            KATA PENGANTAR
  Segala puji kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas Rahmat dan karunian dari Nya,makalah yang merupakan tugas dari dosen mata kuliah kewarganegaraan yang berjudul: ”Hak dan Kewajiban Warga Negara Memberantas Kasus Korupsi Angelina Sondakh pada Dua Kementerian” dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah  ini kami susun sebagai tugas kewarganegaraan dengan maksud untuk lebih mengetahui berbagai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia serta mengetahui hak dan kewajiban warganegara dalam memberantas kasus korupsi tersebut.Karna korupsi merupakan tindak pidana yang sangat merugikan Negara dan warga negara.
Isi makalah ini mencakup pengertian korupsi,latarbelakanng,pembahasan kasus korupsi yang dilakukan Angelina Sondakh pada dua kementerian sekaligus,serta hak dan kewajiban warga Negara dalam memberantas korupsi.
Kepada Dosen mata kuliah kewarganegaraan kami ucapkan terimakasih yang telah memberi tugas ini kepada kami mahasiswa Teknik,semoga dengan makalah ini kami lebih memahami hak dan kewajiban warga Negara dalam memberantas korupsi.Kami sadar makalah ini tidak lepas dari kesalahan dan kekurangan atas tanggapan,kritik dan saran sangat kami harapkan,sebab kami dalam proses belajar.
Demikian kata pengantar semoga makalah ini dapat dipergunankan dan memberi manfaat bagi kita semua.
UISU-Medan,26 Desember 2012
                                                                                        Penulis
DARTAR ISI
          KATA PENGANTAR                                                                         1
          DAFTAR ISI                                                                                      2
BAB I
A.    LATAR BELAKANG                                                                          3
PEMBAHASAN                                                                                     5

BAB II
SARAN                                                                                                        13

BAB III
KESIMPULAN                                                                                            14

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA                                                                                   15




BAB I
”Hak dan Kewajiban Warga Negara Memberantas Kasus Korupsi Angelina Sondakh pada Dua Kementerian”
A.   LATAR BELAKANG
K
orupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
-         memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
-           penggelapan dalam jabatan,
-          pemerasan dalam jabatan,
-          ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
-         menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
    Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
    Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik. Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah,Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".Lemahnya ketertiban hokum,Lemahnya profesi hukum.Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa,Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.Merupakan yang melatarbelakangi timbulnya tindakan korupsi.
B.PEMBAHASAN
Angelina Sondakh Tersangkut Kasus Korupsi Pada Dua Kementerian
Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh atau Angie tersangkut kasus dugaan suap di dua Kementerian yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Juru Bicara Johan Budi di Jakarta, Rabu (25/4), mengatakan kasus dugaan suap yang menjerat tersangka Angelina Sondakh di Kemendiknas berkaitan dengan pembahasan anggaran proyek pendidikan di Kementerian tersebut.
Menurut dia, Angie menjadi tersangka terkait proyek Wisma Atlet Jakabaring karena diduga menerima hadiah. Hal yang sama juga terjadi terkait pembahasan anggaran proyek di Kemendiknas.
Dengan demikian KPK hanya menetapkan Angie sebagai tersangka untuk satu kasus saja yakni kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah berkaitan dengan pembahasan anggaran proyek di Kemenpora yakni Wisma Atlet Jakabaring serta di Kemendiknas yang belum disebutkan KPK terkait proyek apa. Pemeriksaan terhadap Angelina Sondakh sebagai tersangka dijadwalkan pada Jumat (27/4). Belum diketahui apakah akan ada penahanan, namun pemeriksaan itu menjadi yang pertama bagi kader Partai Demokrat ini selaku tersangka.
Sebagai pemeriksaan pendahuluan KPK mulai melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Angelina Sondakh dengan memintai keterangan Mindo Rosalina Manulang atau Rosa, Yulianis, dan Oktarina Furi yang semuanya pernah menjadi staf di perusahaan-perusahaan yang pernah dipimpin oleh Muhammad Nazaruddin.
Dua saksi lain yang juga berkaitan dengan perusahaan yang pernah dipimpin Nazaruddin yakni Lutfi dan Dadang. Sebelumnya KPK telah menjerat Angelina Sondakh dengan pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angie terancam menghadapi hukuman satu hingga lima tahun penjara dengan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta jika terbukti menerima suap.
KASUS ANGELINA SONDAKH KPK Telusuri Benny dan Jafar
Sabtu, 1 Desember 2012
JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menindaklanjuti fakta persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pencairan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan terdakwa Angelina Sondakh.
Saat mendengarkan kesaksian Muhammad Nazaruddin terungkap bahwa petinggi Partai Demokrat seperti Jafar Hafsah dan Benny Kabur Harman ikut menerima uang dari praktik tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan, penyidik KPK akan mengiventarisasi fakta persidangan yang muncul. Setelah itu, dilakukan verifikasi.
"Setiap data dan informasi yang tersaji di persidangan akan menjadi fakta persidangan dan akan dikumpulkan oleh KPK," ujar Johan Budi, Jumat.
Data dan informasi itu nantinya akan divalidasi dan diverifikasi oleh KPK untuk menentukan apakah fakta dan data itu didukung oleh bukti-bukti yang kuat. "Jika memang ada bukti yang kuat, maka KPK bisa saja menindaklanjutinya," kata Johan.
Dalam persidangan perkara Angelina Sondakh yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (29/11), mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengatakan Angelina Sondakh menerima uang sebesar Rp 9 miliar dari pengusaha Paul Nelwan untuk menggiring anggaran untuk Kemenpora berkaitan dengan proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring untuk SEA Games. Di antara penerima uang tersebut adalah Jafar Hafsah senilai Rp 1 miliar.
Selain itu, Nazaruddin membenarkan pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa anggota tim pencari fakta (TPF) bentukan Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, meminta uang Rp 3 miliar kepada Angelina Sondakh untuk "mengamankan" anggota Komisi X DPR RI itu dari jeratan kasus Nazaruddin.
Saat Jaksa mempertegas siapakah Benny yang dimaksud, Nazaruddin menjawab lantang, "Benny K Harman." Nama Eddie Baskoro Yudhoyono juga sempat disebut oleh Nazaruddin.
Namun secara terpisah, pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai KPK harus memutar otak untuk dapat menindaklanjuti keterangan Nazaruddin tentang sejumlah nama yang terlibat dalam proyek yang dikorupsi oleh dirinya.
"Dalam hukum pidana, kesaksian seseorang harus dapat dihubungkan dengan bukti dan saksi lainya, tidak hanya berdasarkan keterangan Nazaruddin. Ini yang harus dicari oleh KPK," ujarnya.
Chairul menilai, selama ini keterangan Nazaruddin berdiri sendiri. Tidak ada keterangan saksi yang lain untuk mendukung keterangan yang dia sampaikan di persidangan. "Jadi keterangan tersebut harus ada prinsip kesesuaian dengan saksi lain," ujarnya menambahkan.
Juru Bicara Partai Demokrat Andi Nurpati saat dikonfirmasi keterlibatan Ibas membantah dengan tegas.
"Penyebutan nama Mas Ibas oleh Nazaruddin dalam sidang Angie adalah fitnah dan upaya pembusukan serta upaya menyeret-nyeret nama Mas Ibas dalam persoalan yang menerpa dirinya," ujarnya.
Di bagian lain, Johan menegaskan, KPK saat ini sedang melakukan verifikasi hasil penggeladahan di tiga rumah pejabat PT Adhi Karya Tbk terkait penyidikan dugaan korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan Rabu (28/11) kemarin.
Ketiga rumah itu adalah milik pejabat pelaksana proyek P3SON yang menjabat Kepala Divisi Keuangan PT Adhi Karya, Anis Anjayani di Jatipadang, Jakarta Selatan; rumah Henny Susanti bagian Keuangan PT Adhi Karya, di Perum Pondok Kacang Prima, Pondok Aren, Tangerang; dan rumah M Arif Taufiqurahman di Tanjung Mas, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Menurut Johan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan bagi KPK dalam menyidik kasus Hambalang. Diduga di tempat yang digeledah masih terdapat bukti-bukti yang diperlukan KPK.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di tempat terjadinya perkara. "Contoh penggeledahan di ruang Sesmenpora terkait suap wisma atlet," ujarnya. (Sugandi/Nefan Kristiono)
Angelina Sondakh Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 20 Desember 2012  17:09 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut Angelina Sondakh dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan memohon kepada Majelis Hakim memutuskan bersalah," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/12).
  Jaksa juga menuntut mantan Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat ini membayar uang pengganti sebesar Rp12,5 miliar dan 2,3 juta dolar AS selambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti kurungan dua tahun.
Sebelumnya Angie didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 ayat a, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Putri Indonesia ini didakwa menerima uang sebanyak Rp12,58 miliar serta 2,35 juta dolar AS dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010.
Jaksa menyebut uang yang diterima Angie tersebut diberikan oleh Grup Permai terkait pengurusan proyek di sejumlah universitas di Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud, termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kempora.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (27/12) menengarkan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Angie tampak tenang meski sempat meneteskan air mata usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA MEMBERANTAS KASUS KORUPSI ANGELINA SONDAKH PADA DUA KEMENTERIAN
HAK DAN KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA DALAM UUD 45
sebelum membahasnya, coba anda ingat lagi pengertian hak dan kewajiban!
hak itu adalah : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapat pengajaran.
kewajiban itu adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 seperti salah satunya ialah:
1. hak dan kewajiban dalam bidang politik
          Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.
namun sekarang pertanyaanya, apakah hak yang semestinya kita dapat itu sudah kita dapatkan atau sudah terealisasi di negara ini?
kalau boleh jujur hukum di negara ini ibarat seperti sebuah PISAU.ujungnya lancip dan atasnya tumpul,hukum itu sangat tegas bagi masyarakat kalangan bawah atau yang tidak berduit, tapi masyarakat golongan atas atau yang berduit, hukum itu seakan bisa dibeli dengan uang yang ia punya…jadi saya bilang hukum di negara ini itu belum adil..
apalagi sekarang banyak sekali kasus-kasus yang membuka AIB hukum di negara ini,seperti korupsi diantaranya: kasus korupsi Angelina Sondakh pada dua kementerian sekaligus,kasus bank century,disamping itu KPK VS POLRI, adalagi kasus penjara yang mewah dan yang lebih parahnya sekarang ada makelar kasus.
keadilan di indonesia saat ini seperti sudah tidak ada lagi, harusnya pemerintah segera berbenah, lebih mendengarkan jeritan rakyat indonesia khususnya kalangan bawah.masyarakat kaum bawah sangat merindukan sekali rasa keadilan di Indonesia.
sebagai salah satu warga negara indonesia yang baik kita seharusnya juga sadar akan hukum yang berlaku, karena itulah kewajiban kita sebagai warga negara indonesia.contoh jangan melakukan korupsi karna itu sangat merugikan Negara dan kepentingan seluruh bangsa karena bagi yang melakukan korupsi adalah mengambil / mencuri sesuatu yang bukan hak dia,jadi memberantas korupsi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu  itu adalah salah satu contoh kewajiban kita menjunjung hukum sebagai aparat penegak hokum dan warga negera yang baik.
selain hak dan kewajiban yang terkandung dalam pasal 27 ayat 1 ada lagi HAK DAN KEWAJIBAN yang terkandung dalam UUD 45 pasal 26-30
Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU No.6 Hubungan warga negara dengan Negara.Diantaranya:Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Jadi,kita sebagai warga Negara apalagi pejabat atau aparat pemerintahan  harus menyadari betul hak kita,jangan sampai kita mengambil yang bukan hak kita,dan menegakkan hukum yang berlaku seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan mematuhi hukum yang berlaku karena itu adalah kewajiban kita sebagai pemerintah penegak hukum dan warga Negara yang baik.Dalam pemberantasan kasus korupsi di Negara ini.
BAB II
SARAN
Ø Kita harus bersyukur kepada ALLAH Swt. Terhadap apa yang telah dikasiNya kepada kita sehingga kita merasa cukup maka dari itu kita tidak mengambil hak orang lain,seperti melakukan korupsi.Karena apapun alasannya korupsi itu adalah salah dan merupakan tindak pidana
Ø Jangan melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Ø Kita Sebagai warga Negara harus menyadari hak dan kewajiban kita,jangan sampai kita mengambil yang bukan hak kita, dan menegakkan hukum yang berlaku seadil-adilnya tanpa pandang bulu
Ø Kita harus mematuhi hukum yang berlaku karena itu adalah kewajiban kita sebagai pemerintah penegak hukum dan warga Negara yang baik.Dalam pemberantasan kasus korupsi di Negara ini.
Ø Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945.
Ø JANGAN KORUPSI DAN BERIKAN SANGSI TEGAS PADA KORUPTOR…


BAB III
KESIMPULAN
v korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
v Apapun alasannya korupsi itu adalah tindak pidana yang harus diberantas oleh semua aparat penegak hukum dan warga Negara.
v hak itu adalah : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapat pengajaran.
v kewajiban itu adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
v Jadi,kita sebagai warga Negara apalagi pejabat atau aparat pemerintahan  harus menyadari betul hak kita,jangan sampai kita mengambil yang bukan hak kita,dan menegakkan hukum yang berlaku seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan mematuhi hukum yang berlaku karena itu adalah kewajiban kita sebagai pemerintah penegak hukum dan warga Negara yang baik.Dalam pemberantasan kasus korupsi di Negara ini.



BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Axel Dreher, Christos Kotsogiannis, Steve McCorriston (2004), Corruption Around the World: Evidence from a Structural Model
Ku2t3rry’sblog

Selasa, 18 Desember 2012

Siap-siap! Ritel Lokal Bakal 'Disapu' Habis Oleh Asing posted by Khoirumansyah Batubara

Siap-siap! Ritel Lokal Bakal 'Disapu' Habis Oleh Asing

Rista Rama Dhany - detikfinance
Rabu, 19/12/2012 10:52 WIB
Browser anda tidak mendukung iFrame
Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprido) Pujianto mengatakan tidak butuh waktu lama lagi ritel-ritel lokal akan segera digusur ritel-ritel asing, pasalnya ritel lokal terus tertekan dengan tingginya upah pekerja.

"Tingginya kenaikan upah tahun depan akan mengakibatkan ritel lokal terus tertekan, net income makin kecil hanya 2-3% dari penjualan, dan akibatnya bisnis waralaba ini tidak menarik lagi," kata Pujianto di Jakarta, Rabu (19/12/2012).

Dikatakan Pujianto, akibatnya sektor ritel ini terus berkurang dan justru asing akan sangat tenang masuk ke Indonesia.

"Kita (ritel lokal) berat di upah, berat diongkos sewa, berat beban listrik dan BBM dan tiap tahun terus 'berantem' dengan pekerja terkait masalah upah, akibatnya kita tidak bisa tumbuh tinggi, disisi lain asing akan makin tenang ekspansi ke Indonesia," ucap.

Menurut Pujianto, asing makin masuk dengan tenang, karena pasar di Indonesia sangat menggiurkan, konsumsinya tinggi, dan asing punya modal sangat banyak dan diiap rugi selama 10 tahun.

"Asing punya modal sangat banyak, siap rugi 10 tahun, dapet pinjaman modal dari bank dengan bunga 0,3%-1%, mereka siap hajar ritel lokal yang sejatinya hanya sektor padat karya dan UKM," ungkapnya.

Tidak hanya ritel asing saja yang serbu Indonesia, kata Pujianto dalam waktu yang tidak lama produk-produk yang dikonsumsi masyarakat diritel-ritel banyak berisi produk impor asing.

"Produk ritel asing makin banyak, mereka lebih murah, karena mereka tidak merasakan kenaikan UMP, tidak merasakan kenaikan listrik, BBM, dan lainnya, sementara produsen lokal bakal kesulitan produksi, akan percuma pemerintah wajibkan kita jual 80% produk lokal dan hanya 20% produk impor, lah kalau yang lokal tidak ada, masa rak jualan kita kosong," tandasnya.

Siap-siap! Ritel Lokal Bakal 'Disapu' Habis Oleh Asing

Rista Rama Dhany - detikfinance
Rabu, 19/12/2012 10:52 WIB
Browser anda tidak mendukung iFrame
"Tingginya kenaikan upah tahun depan akan mengakibatkan ritel lokal terus tertekan, net income makin kecil hanya 2-3% dari penjualan, dan akibatnya bisnis waralaba ini tidak menarik lagi," kata Pujianto di Jakarta, Rabu (19/12/2012).

Dikatakan Pujianto, akibatnya sektor ritel ini terus berkurang dan justru asing akan sangat tenang masuk ke Indonesia.

"Kita (ritel lokal) berat di upah, berat diongkos sewa, berat beban listrik dan BBM dan tiap tahun terus 'berantem' dengan pekerja terkait masalah upah, akibatnya kita tidak bisa tumbuh tinggi, disisi lain asing akan makin tenang ekspansi ke Indonesia," ucap.

Menurut Pujianto, asing makin masuk dengan tenang, karena pasar di Indonesia sangat menggiurkan, konsumsinya tinggi, dan asing punya modal sangat banyak dan diiap rugi selama 10 tahun.

"Asing punya modal sangat banyak, siap rugi 10 tahun, dapet pinjaman modal dari bank dengan bunga 0,3%-1%, mereka siap hajar ritel lokal yang sejatinya hanya sektor padat karya dan UKM," ungkapnya.

Tidak hanya ritel asing saja yang serbu Indonesia, kata Pujianto dalam waktu yang tidak lama produk-produk yang dikonsumsi masyarakat diritel-ritel banyak berisi produk impor asing.

"Produk ritel asing makin banyak, mereka lebih murah, karena mereka tidak merasakan kenaikan UMP, tidak merasakan kenaikan listrik, BBM, dan lainnya, sementara produsen lokal bakal kesulitan produksi, akan percuma pemerintah wajibkan kita jual 80% produk lokal dan hanya 20% produk impor, lah kalau yang lokal tidak ada, masa rak jualan kita kosong," tandasnya.


Senin, 17 Desember 2012

Hindari Kanker Testis, Cek Rutin Penis Anda

SIAPA bilang hanya wanita yang bisa mengalami kanker pada organ intimnya? Pria juga berisiko untuk terkena kanker testis. Perhatikan hal berikut ini untuk mencegah timbulnya kanker testis.

Kanker testis adalah tumor yang timbul dalam testis pria. Penyakit ini banyak ditemui pada pria muda. Dan yang mengkhawatirkan adalah lebih dari dua pertiga pria yang tahu sedikit tentang penyakit ini, dan masih banyak yang tidak mengetahui keberadaan kanker ini.

Memeriksa kesehatan testis Anda sesungguhnya cukup penting. Pemeriksaan mandiri sangat mudah untuk dilakukan. Jika kanker testis diketahui sejak dini, maka kemungkinan untuk sembuh bisa mencapai 90 persen. Berikut ini ada beberapa cara pemeriksaan mandiri yang bisa Anda lakukan seperti yang dikutip dari buku Panduan kesehatan keluarga, karya Dr.Miriam Stoppard,yang diterbitkan Erlangga.

1.  Berdirilah didepan cermin dan carilah bengkak pada kulit skrotum. Salah satu testis mungkin lebih besar daripada testis lain, atau terletak lebih ke bawah, dan ini biasanya normal.

2.  Pegang setiap testis dengan lembut diantara ibu jari kedua tangan, dan perlahan rapatkan ibu jari dan ujung jari satu tangan, sambil merelaksasi ujung jari tangan lain.

3. Lakukan ini beberapa kali agar testis bergulir halus di antara kedua tangan, Ini memungkinkan Anda untuk merasakan bentuk dan tekstur testis.

4.  Anda tidak boleh menekan terlalu kuat dan harus berhati-hati agar testis tidak terpuntir.

5. Setiap testis normalnya akan terasa lembut dan halus seperti telur rebus matang tanpa cangkang.

Pemeriksaan ini bisa dilakukan dalam waktu beberapa menit. Paling baik jika dilakukan setelah Anda mand. Karena pada waktu ini, skrotum masih hangat dan rileks, ini memudahkan pemeriksaan Anda, dan memudahkan jika terasa adanya kelainan. (ind)
(tty)

ELEMEN MESIN posted by: KHOIRUMANSYAH BATUBARA




TUGAS 1
OLEH :
  ELEMEN MESIN
 










                                     NAMA: KHOIRUMANSYAH
                                        NPM:
                               JURUSAN: TEKNIK INDUSTRI

FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA
MEDAN
2012

BAB 1
PENELITIAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN TEGANGAN
A.    PENDAHULUAN
Pengertian Tegangan
Hukum Newton pertama tentang aksi dan reaksi, bila sebuah balok terletak di atas lantai, balok akan memberikan aksi pada lantai, demikian pula sebaliknya lantai akan memberikan reaksi yang sama, sehingga benda dalam keadaan setimbang. Gaya aksi sepusat (F) dan gaya reaksi (F”) dari bawah akan bekerja pada setiap penampang balok tersebut. Jika kita ambil penampang A-A dari balok, gaya sepusat (F) yang arahnya ke bawah, dan di bawah penampang bekerja gaya reaksinya (F”) yang arahnya ke atas.Pada bidang penampang tersebut, molekul-molekul di atas dan di bawah bidang penampang A-A saling tekan menekan, maka setiap satuan luas penampang menerima beban sebesar: F/A.
Macam-macam tegangan ada 6:
1.     Tegangan Normal
Tegangan normal terjadi akibat adanya reaksi yang diberikan pada beban.
2.     Tegangan Tarik
Tegangan tarik pada umumnya terjadi pada rantai,tali,paku keling,dll.Rantai yang diberikan beban W akan mengalami tegangan tarik yang besarnya tertgantung pada beratnya.
3.     Tegangan Tekan
Tegangan tekan terjadi pada benda yang diberi gaya F yang saling berlawanan dan terletak dalam satu garis gaya.Tegangan tekan juga terjadi pada tumbukan/pukulan/benturan,sehingga akibat dari tegangan tekan tersebut menyababkan retak atau kerusakan pada benda.



4.     Tegangan geser
Tegangan  geser terjadi pada suatu benda yang bekerja dengan dua gaya yang berlawanan arah,tegak lurus sumbu batang,tidak segaris gaya namun pada penampangnya tidak terjadi momen.
5.     Tegangan Lengkung
Terjadi pada benda atau beban yang dalam keadaan ditumpu sehingga menimbulkan tegangan lengkung.
6.     Tegangan Puntir
Terjadi pada pengeboran,yang sering terjadi pada poros roda gigi dan batang-batang torsi pada mobil,juga saat melakukan pengeboran.

B. PENELITIAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN TEGANGAN
Penelitian yang akan dibahas pada makalah ini adalah TEGANGAN TEKAN yang terjadi akibat Benturan atau tumbukan.
Yaitu TEGANGAN TEKAN yang ditimbulkan benturan asteroid dan bumi.
 
Seorang peneliti energi panas bumi dari Universitas Queensland (UQ) telah menemukan bukti adanya tumbukan besar asteroid yang terjadi lebih dari 300 juta tahun yang lalu di pedalaman Australia Selatan.
Asteroid, yang menghasilkan zona kejutan setidaknya selebar 80 km, bisa jadi merupakan asteroid kedua terbesar yang pernah ditemukan di Australia.
Peneliti Queensland Geothermal Energy Centre of Excellence UQ, Dr Tonguc Uysal, menemukan tumbukan asteroid selama studi di Cooper Basin, di mana sumber energi panas bumi yang besar sedang dikembangkan di Australia, di perbatasan antara Queensland dan Australia Selatan.
“Saya melihat bahwa butir kuarsa dalam bebatuan memiliki fitur deformasi planar biasa yang mengindikasikan telah terkena tekanan tektonik ekstrim atau tumbukan asteroid besar,” kata Dr Uysal.
Deformasi bebatuan ini dikonfirmasi sebagai hasil dari tumbukan asteroid melalui pemeriksaan mikroskopis dari kristal kuarsa dan tes laboratorium lebih lanjut yang dilakukan oleh Dr Andrew Glikson, dari Universitas Australian National.
“Hasilnya menunjukkan bahwa baik asteroid yang sangat besar atau sekelompok asteroid telah mendarat, tetapi kami perlu melakukan tes lebih lanjut untuk memverifikasi ini,” kata Dr Uysal.
“Tumbukan asteroid memicu ledakan besar, menyebabkan air tanah mendidih serta menyebabkan perubahan kimia dan mineralogi pada bebatuan di sekitarnya.
“Ini mungkin menyebabkan konsentrasi ulang berbagai elemen penghasil panas yang telah membuat Cooper Basin menjadi kaya akan sumber energi panas bumi pada saat ini,” katanya.
Permukaan tanah yang dihantam asteroid itu kini terkubur di bawah lapisan bebatuan sedimen, dan Dr Uysal berpendapat bahwa kawah aslinya paling mungkin terkikis.
Dr Uysal mengatakan, studi lebih lanjut sampel bebatuan dari lubang bor di Cekungan Cooper memerlukan pemetaan luas wilayah tumbukan yang lebih akurat, yang diperkirakan minimal selebar 80 km.
Penelitian lebih lanjut juga memungkinkan estimasi ukuran asteroid yang disebabkan tumbukan.
Asteroid terbesar di Australia tercatat berada di Woodleigh, timur Shark Bay di Western Australia, dan menurut Dr Glikson, struktur tumbukan di Woodleigh (120 km diameter) dihasilkan oleh asteroid selebar enam hingga 12 kilometer, sekitar 360 juta tahun yang lalu.
Dr Uysal dan Dr Glikson akan mempresentasikan temuan ini pada Konferensi Energi Panas Bumi di Adelaide Australia, pada tanggal 16-19 November 2010.
“Pemerintah telah mendanai Pusat untuk mempelajari lebih lanjut tentang potensi bebatuan kering panas sebagai sumber energi bersih, dan bisa menemukan bukti, kata Robertson.
Benda luar angkasa yang menghantam Bumi bisa berbentuk komet (bola es), asteroid (batu raksasa) atau meteor (batu kecil). Pembahasan berikut berlaku pada ketiganya namun meteor akan dipakai sebagai wakilnya, karena ia yang paling sering masuk ke Bumi.
Masuk ke Atmosfer Bumi
Tumbukan benda luar angkasa (meteor, asteroid, komet) ke Bumi jelas  di awali dengan masuknya benda tersebut ke atmosfer atas. Saat masuk, kecepatannya berada antara 11 hingga 72 kilometer per detik. Sudut masuknya juga beragam. Mulai dari samping (menyenggol) atau tegak lurus (menusuk) Bumi.  Yang paling mungkin adalah sudut tumbuk 45 derajat.
Tercelupnya meteor ke dalam atmosfer akan memperlambat gerakannya. Benda yang kecil akan sepenuhnya hancur karena gesekan dengan atmosfer sehingga tidak dapat menginjak tanah. Benda yang cukup besar akan mampu menerobos hingga menghantam permukaan Bumi dan menghasilkan kawah besar disertai beberapa proses yang mempengaruhi lingkungan lokal, regional bahkan global.
Pengaruh lingkungan yang dihasilkan tumbukan terkait erat dengan Energi dari meteor tersebut. Dan kita telah belajar di SMP kalau Energi ini tentulah energi kinetik dan karenanya tergantung pada kecepatan dan massa dari meteor tersebut. Bila meteor tersebut bulat, maka massa tergantung pada kepadatannya dan ukuran diameternya. Semakin cepat dan semakin besar meteor tersebut akibatnya energinya semakin tinggi dan dampaknya semakin parah. Untungnya semakin besar energi yang dimiliki meteor, semakin langka ia menabrak Bumi.
Dalam separuh perjalanannya dalam atmosfer, meteor mendapatkan geseran (drag) atmosfer yang bisa menghabisi seluruh meteor bila ukurannya kecil. Kecepatannya melambat seiring bertambah padatnya atmosfer. Tekanan stagnasi di ujung depan (wajah) meteor akan meningkat dan berusaha mengkompres meteor dari depan. Sementara itu tekanan di bagian ekor justru tidak ada sama sekali. Pada gilirannya, tekanan ini melebihi kekuatan dari meteor dan meteor mulai pecah. Bila diperhatikan baik-baik, kita mungkin melihat meteor waktu malam meletup beberapa kali dalam trayeknya. Letupan ini merupakan tahapan pelepasan satu demi satu tubuh meteor mulai dari yang paling lemah. Bagian meteor yang paling kuat dan berhasil jatuh ke tanah (meteorit) terlihat 10 kali lebih lemah daripada saat ia pecah. Saat ini masih misteri mengapa kekuatan ini tidak sama.
Jadi pada awalnya hanya ada satu meteor besar di luar atmosfer Bumi. Begitu masuk ke Atmosfer, ia berubah menjadi rombongan jemaah meteor kecil. Yang paling lemah di belakang, yang paling kuat di depan. Semakin dekat ke permukaan mereka semakin ramai. Walau begitu ukuran mereka secara total masih kurang dari ukuran awalnya, karena sebagian materi habis dan energinya juga terlepas di udara. Ada dua jenis gerombolan meteor ini, satu yang anggotanya terpencar seperti terompet bunga kembang sepatu. Tipe kedua adalah gerombolan yang terfokus ke satu titik seperti alas kerucut.
Mendekati bumi, meteor terbesar dalam rombongan ini akan mengirimkan gelombang kejutnya ke permukaan tanah. Gelombang ini adalah daerah di depan meteor dimana terjadi dekompresi antara meteor dan atmosfer. Gelombang kejut ini berlapis. Bagian terdepannya akan menghantam permukaan bumi dan dipantulkan kembali. Akibatnya, gelombang pantul ini bertemu dengan gelombang lapis kedua yang menyongsongnya. Terjadilah suara letupan yang sangat nyaring.
Jadi,tumbukan antara asteroid dengan bumi merupakan contoh tegangan tekan,
Sehingga saat keduanya terbentur maka salah satu ada yang pecah atau hancur.













                                                   BAB 2
SIMULASI TEGANGAN TEKAN YANG DITIMBULKAN BENTURAN/PUKULAN/TUMBUKAN
Simulasi benturan antara Bumi asteroid Aphophis menurut NASA
1.      
         
Gambar diatas atas adalah astriod dan bumi,dimana asteroid bergerak mendekati bumi.

2.      
              
Gambar diatas adalah asteroid sudah dekat dekat bumi tapi belum terjadi tumbukan atau tegangan tekan.


3.      
    
Gambar diatas adalah detik-detik asteroid menabrak bumi,tapi belum terjadi tumbukan.

4.
   
Gambar diatas adalah ketika asteroid menabrak bumi,sehingga terjadi tumbukan akibatnya terjadi tegangan tekan diantara keduanya.

5.
             
Gambar diatas adalah akibat adanya tegangan tekan antara asteroid dan bumi,sehingga asteroid  menyebabkan lubang bumi.
           6.
            
Gambar diatas adalah tegangan tekan yang terjadi akibat tumbukan/benturan antara asteroid dengan bumi,sehingga akibat dari tegangan itu menyebabkan bekas pada bumi berupa lubang.