Jumat, 21 Desember 2012

HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA MEMBERANTAS KORUPSI posted by:Khoirumansyah batubara-UISU


                                            KATA PENGANTAR
  Segala puji kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas Rahmat dan karunian dari Nya,makalah yang merupakan tugas dari dosen mata kuliah kewarganegaraan yang berjudul: ”Hak dan Kewajiban Warga Negara Memberantas Kasus Korupsi Angelina Sondakh pada Dua Kementerian” dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah  ini kami susun sebagai tugas kewarganegaraan dengan maksud untuk lebih mengetahui berbagai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia serta mengetahui hak dan kewajiban warganegara dalam memberantas kasus korupsi tersebut.Karna korupsi merupakan tindak pidana yang sangat merugikan Negara dan warga negara.
Isi makalah ini mencakup pengertian korupsi,latarbelakanng,pembahasan kasus korupsi yang dilakukan Angelina Sondakh pada dua kementerian sekaligus,serta hak dan kewajiban warga Negara dalam memberantas korupsi.
Kepada Dosen mata kuliah kewarganegaraan kami ucapkan terimakasih yang telah memberi tugas ini kepada kami mahasiswa Teknik,semoga dengan makalah ini kami lebih memahami hak dan kewajiban warga Negara dalam memberantas korupsi.Kami sadar makalah ini tidak lepas dari kesalahan dan kekurangan atas tanggapan,kritik dan saran sangat kami harapkan,sebab kami dalam proses belajar.
Demikian kata pengantar semoga makalah ini dapat dipergunankan dan memberi manfaat bagi kita semua.
UISU-Medan,26 Desember 2012
                                                                                        Penulis
DARTAR ISI
          KATA PENGANTAR                                                                         1
          DAFTAR ISI                                                                                      2
BAB I
A.    LATAR BELAKANG                                                                          3
PEMBAHASAN                                                                                     5

BAB II
SARAN                                                                                                        13

BAB III
KESIMPULAN                                                                                            14

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA                                                                                   15




BAB I
”Hak dan Kewajiban Warga Negara Memberantas Kasus Korupsi Angelina Sondakh pada Dua Kementerian”
A.   LATAR BELAKANG
K
orupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
-         memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
-           penggelapan dalam jabatan,
-          pemerasan dalam jabatan,
-          ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
-         menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
    Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
    Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik. Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah,Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".Lemahnya ketertiban hokum,Lemahnya profesi hukum.Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa,Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.Merupakan yang melatarbelakangi timbulnya tindakan korupsi.
B.PEMBAHASAN
Angelina Sondakh Tersangkut Kasus Korupsi Pada Dua Kementerian
Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh atau Angie tersangkut kasus dugaan suap di dua Kementerian yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Juru Bicara Johan Budi di Jakarta, Rabu (25/4), mengatakan kasus dugaan suap yang menjerat tersangka Angelina Sondakh di Kemendiknas berkaitan dengan pembahasan anggaran proyek pendidikan di Kementerian tersebut.
Menurut dia, Angie menjadi tersangka terkait proyek Wisma Atlet Jakabaring karena diduga menerima hadiah. Hal yang sama juga terjadi terkait pembahasan anggaran proyek di Kemendiknas.
Dengan demikian KPK hanya menetapkan Angie sebagai tersangka untuk satu kasus saja yakni kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah berkaitan dengan pembahasan anggaran proyek di Kemenpora yakni Wisma Atlet Jakabaring serta di Kemendiknas yang belum disebutkan KPK terkait proyek apa. Pemeriksaan terhadap Angelina Sondakh sebagai tersangka dijadwalkan pada Jumat (27/4). Belum diketahui apakah akan ada penahanan, namun pemeriksaan itu menjadi yang pertama bagi kader Partai Demokrat ini selaku tersangka.
Sebagai pemeriksaan pendahuluan KPK mulai melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Angelina Sondakh dengan memintai keterangan Mindo Rosalina Manulang atau Rosa, Yulianis, dan Oktarina Furi yang semuanya pernah menjadi staf di perusahaan-perusahaan yang pernah dipimpin oleh Muhammad Nazaruddin.
Dua saksi lain yang juga berkaitan dengan perusahaan yang pernah dipimpin Nazaruddin yakni Lutfi dan Dadang. Sebelumnya KPK telah menjerat Angelina Sondakh dengan pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angie terancam menghadapi hukuman satu hingga lima tahun penjara dengan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta jika terbukti menerima suap.
KASUS ANGELINA SONDAKH KPK Telusuri Benny dan Jafar
Sabtu, 1 Desember 2012
JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menindaklanjuti fakta persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pencairan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan terdakwa Angelina Sondakh.
Saat mendengarkan kesaksian Muhammad Nazaruddin terungkap bahwa petinggi Partai Demokrat seperti Jafar Hafsah dan Benny Kabur Harman ikut menerima uang dari praktik tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan, penyidik KPK akan mengiventarisasi fakta persidangan yang muncul. Setelah itu, dilakukan verifikasi.
"Setiap data dan informasi yang tersaji di persidangan akan menjadi fakta persidangan dan akan dikumpulkan oleh KPK," ujar Johan Budi, Jumat.
Data dan informasi itu nantinya akan divalidasi dan diverifikasi oleh KPK untuk menentukan apakah fakta dan data itu didukung oleh bukti-bukti yang kuat. "Jika memang ada bukti yang kuat, maka KPK bisa saja menindaklanjutinya," kata Johan.
Dalam persidangan perkara Angelina Sondakh yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (29/11), mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengatakan Angelina Sondakh menerima uang sebesar Rp 9 miliar dari pengusaha Paul Nelwan untuk menggiring anggaran untuk Kemenpora berkaitan dengan proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring untuk SEA Games. Di antara penerima uang tersebut adalah Jafar Hafsah senilai Rp 1 miliar.
Selain itu, Nazaruddin membenarkan pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa anggota tim pencari fakta (TPF) bentukan Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, meminta uang Rp 3 miliar kepada Angelina Sondakh untuk "mengamankan" anggota Komisi X DPR RI itu dari jeratan kasus Nazaruddin.
Saat Jaksa mempertegas siapakah Benny yang dimaksud, Nazaruddin menjawab lantang, "Benny K Harman." Nama Eddie Baskoro Yudhoyono juga sempat disebut oleh Nazaruddin.
Namun secara terpisah, pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai KPK harus memutar otak untuk dapat menindaklanjuti keterangan Nazaruddin tentang sejumlah nama yang terlibat dalam proyek yang dikorupsi oleh dirinya.
"Dalam hukum pidana, kesaksian seseorang harus dapat dihubungkan dengan bukti dan saksi lainya, tidak hanya berdasarkan keterangan Nazaruddin. Ini yang harus dicari oleh KPK," ujarnya.
Chairul menilai, selama ini keterangan Nazaruddin berdiri sendiri. Tidak ada keterangan saksi yang lain untuk mendukung keterangan yang dia sampaikan di persidangan. "Jadi keterangan tersebut harus ada prinsip kesesuaian dengan saksi lain," ujarnya menambahkan.
Juru Bicara Partai Demokrat Andi Nurpati saat dikonfirmasi keterlibatan Ibas membantah dengan tegas.
"Penyebutan nama Mas Ibas oleh Nazaruddin dalam sidang Angie adalah fitnah dan upaya pembusukan serta upaya menyeret-nyeret nama Mas Ibas dalam persoalan yang menerpa dirinya," ujarnya.
Di bagian lain, Johan menegaskan, KPK saat ini sedang melakukan verifikasi hasil penggeladahan di tiga rumah pejabat PT Adhi Karya Tbk terkait penyidikan dugaan korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan Rabu (28/11) kemarin.
Ketiga rumah itu adalah milik pejabat pelaksana proyek P3SON yang menjabat Kepala Divisi Keuangan PT Adhi Karya, Anis Anjayani di Jatipadang, Jakarta Selatan; rumah Henny Susanti bagian Keuangan PT Adhi Karya, di Perum Pondok Kacang Prima, Pondok Aren, Tangerang; dan rumah M Arif Taufiqurahman di Tanjung Mas, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Menurut Johan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan bagi KPK dalam menyidik kasus Hambalang. Diduga di tempat yang digeledah masih terdapat bukti-bukti yang diperlukan KPK.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di tempat terjadinya perkara. "Contoh penggeledahan di ruang Sesmenpora terkait suap wisma atlet," ujarnya. (Sugandi/Nefan Kristiono)
Angelina Sondakh Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 20 Desember 2012  17:09 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut Angelina Sondakh dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan memohon kepada Majelis Hakim memutuskan bersalah," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/12).
  Jaksa juga menuntut mantan Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat ini membayar uang pengganti sebesar Rp12,5 miliar dan 2,3 juta dolar AS selambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti kurungan dua tahun.
Sebelumnya Angie didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 ayat a, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Putri Indonesia ini didakwa menerima uang sebanyak Rp12,58 miliar serta 2,35 juta dolar AS dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010.
Jaksa menyebut uang yang diterima Angie tersebut diberikan oleh Grup Permai terkait pengurusan proyek di sejumlah universitas di Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud, termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kempora.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (27/12) menengarkan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Angie tampak tenang meski sempat meneteskan air mata usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA MEMBERANTAS KASUS KORUPSI ANGELINA SONDAKH PADA DUA KEMENTERIAN
HAK DAN KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA DALAM UUD 45
sebelum membahasnya, coba anda ingat lagi pengertian hak dan kewajiban!
hak itu adalah : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapat pengajaran.
kewajiban itu adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 seperti salah satunya ialah:
1. hak dan kewajiban dalam bidang politik
          Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.
namun sekarang pertanyaanya, apakah hak yang semestinya kita dapat itu sudah kita dapatkan atau sudah terealisasi di negara ini?
kalau boleh jujur hukum di negara ini ibarat seperti sebuah PISAU.ujungnya lancip dan atasnya tumpul,hukum itu sangat tegas bagi masyarakat kalangan bawah atau yang tidak berduit, tapi masyarakat golongan atas atau yang berduit, hukum itu seakan bisa dibeli dengan uang yang ia punya…jadi saya bilang hukum di negara ini itu belum adil..
apalagi sekarang banyak sekali kasus-kasus yang membuka AIB hukum di negara ini,seperti korupsi diantaranya: kasus korupsi Angelina Sondakh pada dua kementerian sekaligus,kasus bank century,disamping itu KPK VS POLRI, adalagi kasus penjara yang mewah dan yang lebih parahnya sekarang ada makelar kasus.
keadilan di indonesia saat ini seperti sudah tidak ada lagi, harusnya pemerintah segera berbenah, lebih mendengarkan jeritan rakyat indonesia khususnya kalangan bawah.masyarakat kaum bawah sangat merindukan sekali rasa keadilan di Indonesia.
sebagai salah satu warga negara indonesia yang baik kita seharusnya juga sadar akan hukum yang berlaku, karena itulah kewajiban kita sebagai warga negara indonesia.contoh jangan melakukan korupsi karna itu sangat merugikan Negara dan kepentingan seluruh bangsa karena bagi yang melakukan korupsi adalah mengambil / mencuri sesuatu yang bukan hak dia,jadi memberantas korupsi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu  itu adalah salah satu contoh kewajiban kita menjunjung hukum sebagai aparat penegak hokum dan warga negera yang baik.
selain hak dan kewajiban yang terkandung dalam pasal 27 ayat 1 ada lagi HAK DAN KEWAJIBAN yang terkandung dalam UUD 45 pasal 26-30
Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU No.6 Hubungan warga negara dengan Negara.Diantaranya:Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Jadi,kita sebagai warga Negara apalagi pejabat atau aparat pemerintahan  harus menyadari betul hak kita,jangan sampai kita mengambil yang bukan hak kita,dan menegakkan hukum yang berlaku seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan mematuhi hukum yang berlaku karena itu adalah kewajiban kita sebagai pemerintah penegak hukum dan warga Negara yang baik.Dalam pemberantasan kasus korupsi di Negara ini.
BAB II
SARAN
Ø Kita harus bersyukur kepada ALLAH Swt. Terhadap apa yang telah dikasiNya kepada kita sehingga kita merasa cukup maka dari itu kita tidak mengambil hak orang lain,seperti melakukan korupsi.Karena apapun alasannya korupsi itu adalah salah dan merupakan tindak pidana
Ø Jangan melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Ø Kita Sebagai warga Negara harus menyadari hak dan kewajiban kita,jangan sampai kita mengambil yang bukan hak kita, dan menegakkan hukum yang berlaku seadil-adilnya tanpa pandang bulu
Ø Kita harus mematuhi hukum yang berlaku karena itu adalah kewajiban kita sebagai pemerintah penegak hukum dan warga Negara yang baik.Dalam pemberantasan kasus korupsi di Negara ini.
Ø Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945.
Ø JANGAN KORUPSI DAN BERIKAN SANGSI TEGAS PADA KORUPTOR…


BAB III
KESIMPULAN
v korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
v Apapun alasannya korupsi itu adalah tindak pidana yang harus diberantas oleh semua aparat penegak hukum dan warga Negara.
v hak itu adalah : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapat pengajaran.
v kewajiban itu adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
v Jadi,kita sebagai warga Negara apalagi pejabat atau aparat pemerintahan  harus menyadari betul hak kita,jangan sampai kita mengambil yang bukan hak kita,dan menegakkan hukum yang berlaku seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan mematuhi hukum yang berlaku karena itu adalah kewajiban kita sebagai pemerintah penegak hukum dan warga Negara yang baik.Dalam pemberantasan kasus korupsi di Negara ini.



BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Axel Dreher, Christos Kotsogiannis, Steve McCorriston (2004), Corruption Around the World: Evidence from a Structural Model
Ku2t3rry’sblog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar