KATA PENGANTAR
Segala puji kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas Rahmat dan
karunian dari Nya,makalah yang merupakan tugas dari dosen mata kuliah
kewarganegaraan yang berjudul: ”Hak dan
Kewajiban Warga Negara Memberantas Kasus Korupsi Angelina Sondakh pada Dua
Kementerian” dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah ini kami susun sebagai tugas kewarganegaraan
dengan maksud untuk lebih mengetahui berbagai kasus korupsi yang terjadi di
Indonesia serta mengetahui hak dan kewajiban warganegara dalam memberantas
kasus korupsi tersebut.Karna korupsi merupakan tindak pidana yang sangat
merugikan Negara dan warga negara.
Isi makalah ini mencakup pengertian
korupsi,latarbelakanng,pembahasan kasus korupsi yang dilakukan Angelina Sondakh
pada dua kementerian sekaligus,serta hak dan kewajiban warga Negara dalam
memberantas korupsi.
Kepada Dosen mata kuliah kewarganegaraan
kami ucapkan terimakasih yang telah memberi tugas ini kepada kami mahasiswa
Teknik,semoga dengan makalah ini kami lebih memahami hak dan kewajiban warga
Negara dalam memberantas korupsi.Kami sadar makalah ini tidak lepas dari
kesalahan dan kekurangan atas tanggapan,kritik dan saran sangat kami
harapkan,sebab kami dalam proses belajar.
Demikian kata pengantar semoga
makalah ini dapat dipergunankan dan memberi manfaat bagi kita semua.
UISU-Medan,26
Desember 2012
Penulis
DARTAR ISI
KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 2
BAB I
A. LATAR BELAKANG 3
PEMBAHASAN 5
BAB II
SARAN
13
BAB III
KESIMPULAN
14
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
15
BAB I
”Hak dan Kewajiban Warga Negara
Memberantas Kasus Korupsi Angelina Sondakh pada Dua Kementerian”
A.
LATAR BELAKANG
K
|
orupsi (bahasa Latin: corruptio dari
kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok) atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun
pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara
tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan
kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.Dari sudut pandang hukum,
tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
perbuatan melawan hukum,
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang
lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di
antaranya, namun bukan semuanya, adalah
-
memberi
atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
-
penggelapan dalam jabatan,
-
pemerasan dalam jabatan,
-
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara), dan
-
menerima
gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau
korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh
dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi
berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi,
yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura
bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk
sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan
kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi,
korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari
masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara
korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau
wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak.
Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun
ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab
langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan
demokratik. Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah,Kampanye-kampanye
politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang
normal.Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.Lingkungan
tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".Lemahnya
ketertiban hokum,Lemahnya profesi hukum.Kurangnya kebebasan berpendapat atau
kebebasan media massa,Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.Merupakan yang
melatarbelakangi timbulnya tindakan korupsi.
B.PEMBAHASAN
Angelina Sondakh Tersangkut Kasus Korupsi Pada Dua Kementerian
Politikus Partai Demokrat Angelina
Sondakh atau Angie tersangkut kasus dugaan suap di dua Kementerian yakni
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian Pendidikan
Nasional (Kemendiknas). Juru Bicara Johan Budi di Jakarta, Rabu (25/4),
mengatakan kasus dugaan suap yang menjerat tersangka Angelina Sondakh di
Kemendiknas berkaitan dengan pembahasan anggaran proyek pendidikan di
Kementerian tersebut.
Menurut dia, Angie menjadi tersangka
terkait proyek Wisma Atlet Jakabaring karena diduga menerima hadiah. Hal yang
sama juga terjadi terkait pembahasan anggaran proyek di Kemendiknas.
Dengan demikian KPK hanya menetapkan
Angie sebagai tersangka untuk satu kasus saja yakni kasus dugaan suap berupa
penerimaan hadiah berkaitan dengan pembahasan anggaran proyek di Kemenpora
yakni Wisma Atlet Jakabaring serta di Kemendiknas yang belum disebutkan KPK
terkait proyek apa. Pemeriksaan terhadap Angelina Sondakh sebagai tersangka
dijadwalkan pada Jumat (27/4). Belum diketahui apakah akan ada penahanan, namun
pemeriksaan itu menjadi yang pertama bagi kader Partai Demokrat ini selaku
tersangka.
Sebagai pemeriksaan pendahuluan KPK
mulai melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Angelina Sondakh dengan
memintai keterangan Mindo Rosalina Manulang atau Rosa, Yulianis, dan Oktarina
Furi yang semuanya pernah menjadi staf di perusahaan-perusahaan yang pernah
dipimpin oleh Muhammad Nazaruddin.
Dua saksi lain yang juga berkaitan
dengan perusahaan yang pernah dipimpin Nazaruddin yakni Lutfi dan Dadang.
Sebelumnya KPK telah menjerat Angelina Sondakh dengan pasal 5 ayat dua, atau
pasal 11, atau pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Angie terancam menghadapi hukuman satu hingga lima tahun
penjara dengan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta jika terbukti menerima suap.
KASUS ANGELINA SONDAKH KPK Telusuri Benny dan Jafar
Sabtu, 1 Desember 2012
JAKARTA (Suara Karya): Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menindaklanjuti fakta persidangan perkara
dugaan tindak pidana korupsi pada pencairan anggaran di Kementerian Pemuda dan
Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
dengan terdakwa Angelina Sondakh.
Saat mendengarkan kesaksian Muhammad
Nazaruddin terungkap bahwa petinggi Partai Demokrat seperti Jafar Hafsah dan
Benny Kabur Harman ikut menerima uang dari praktik tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto
Prabowo menyatakan, penyidik KPK akan mengiventarisasi fakta persidangan yang
muncul. Setelah itu, dilakukan verifikasi.
"Setiap data dan informasi yang
tersaji di persidangan akan menjadi fakta persidangan dan akan dikumpulkan oleh
KPK," ujar Johan Budi, Jumat.
Data dan informasi itu nantinya akan
divalidasi dan diverifikasi oleh KPK untuk menentukan apakah fakta dan data itu
didukung oleh bukti-bukti yang kuat. "Jika memang ada bukti yang kuat,
maka KPK bisa saja menindaklanjutinya," kata Johan.
Dalam persidangan perkara Angelina
Sondakh yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (29/11), mantan Bendahara
Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengatakan Angelina Sondakh menerima
uang sebesar Rp 9 miliar dari pengusaha Paul Nelwan untuk menggiring anggaran
untuk Kemenpora berkaitan dengan proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring
untuk SEA Games. Di antara penerima uang tersebut adalah Jafar Hafsah senilai
Rp 1 miliar.
Selain itu, Nazaruddin membenarkan
pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa anggota tim pencari fakta (TPF)
bentukan Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, meminta uang Rp 3 miliar kepada
Angelina Sondakh untuk "mengamankan" anggota Komisi X DPR RI itu dari
jeratan kasus Nazaruddin.
Saat Jaksa mempertegas siapakah Benny
yang dimaksud, Nazaruddin menjawab lantang, "Benny K Harman." Nama
Eddie Baskoro Yudhoyono juga sempat disebut oleh Nazaruddin.
Namun secara terpisah, pengajar
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai KPK
harus memutar otak untuk dapat menindaklanjuti keterangan Nazaruddin tentang
sejumlah nama yang terlibat dalam proyek yang dikorupsi oleh dirinya.
"Dalam hukum pidana, kesaksian
seseorang harus dapat dihubungkan dengan bukti dan saksi lainya, tidak hanya
berdasarkan keterangan Nazaruddin. Ini yang harus dicari oleh KPK,"
ujarnya.
Chairul menilai, selama ini
keterangan Nazaruddin berdiri sendiri. Tidak ada keterangan saksi yang lain
untuk mendukung keterangan yang dia sampaikan di persidangan. "Jadi
keterangan tersebut harus ada prinsip kesesuaian dengan saksi lain,"
ujarnya menambahkan.
Juru Bicara Partai Demokrat Andi
Nurpati saat dikonfirmasi keterlibatan Ibas membantah dengan tegas.
"Penyebutan nama Mas Ibas oleh
Nazaruddin dalam sidang Angie adalah fitnah dan upaya pembusukan serta upaya
menyeret-nyeret nama Mas Ibas dalam persoalan yang menerpa dirinya,"
ujarnya.
Di bagian lain, Johan menegaskan, KPK
saat ini sedang melakukan verifikasi hasil penggeladahan di tiga rumah pejabat
PT Adhi Karya Tbk terkait penyidikan dugaan korupsi proyek Pusat Pelatihan,
Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor,
Jawa Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan Rabu (28/11) kemarin.
Ketiga rumah itu adalah milik pejabat
pelaksana proyek P3SON yang menjabat Kepala Divisi Keuangan PT Adhi Karya, Anis
Anjayani di Jatipadang, Jakarta Selatan; rumah Henny Susanti bagian Keuangan PT
Adhi Karya, di Perum Pondok Kacang Prima, Pondok Aren, Tangerang; dan rumah M
Arif Taufiqurahman di Tanjung Mas, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Menurut Johan, penggeledahan
dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan bagi KPK dalam menyidik kasus
Hambalang. Diduga di tempat yang digeledah masih terdapat bukti-bukti yang
diperlukan KPK.
Selain itu, penggeledahan juga
dilakukan di tempat terjadinya perkara. "Contoh penggeledahan di ruang
Sesmenpora terkait suap wisma atlet," ujarnya. (Sugandi/Nefan Kristiono)
Angelina Sondakh Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 20 Desember 2012 17:09 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK
menuntut Angelina Sondakh dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta,
terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Kementerian Pemuda dan
Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Menyatakan terdakwa terbukti
bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan memohon kepada
Majelis Hakim memutuskan bersalah," kata JPU saat membacakan tuntutan di
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/12).
Jaksa juga menuntut mantan Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat ini membayar
uang pengganti sebesar Rp12,5 miliar dan 2,3 juta dolar AS selambatnya satu
bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti kurungan dua
tahun.
Sebelumnya Angie didakwa melakukan
tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 ayat a,
pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Putri Indonesia ini didakwa
menerima uang sebanyak Rp12,58 miliar serta 2,35 juta dolar AS dalam kurun
waktu Maret 2010 hingga November 2010.
Jaksa menyebut uang yang diterima
Angie tersebut diberikan oleh Grup Permai terkait pengurusan proyek di sejumlah
universitas di Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud, termasuk program pengadaan
sarana dan prasarana di Kempora.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (27/12)
menengarkan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Angie tampak tenang meski
sempat meneteskan air mata usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA MEMBERANTAS KASUS KORUPSI
ANGELINA SONDAKH PADA DUA KEMENTERIAN
HAK DAN KEWAJIBAN BANGSA
INDONESIA DALAM UUD 45
sebelum membahasnya, coba
anda ingat lagi pengertian hak dan kewajiban!
hak itu adalah : Sesuatu
yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contoh : hak mendapat pengajaran.
kewajiban itu adalah :
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sebagai warga negara yang
baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.
Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 seperti salah satunya
ialah:
1. hak dan kewajiban
dalam bidang politik
• Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan
adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan
yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung
hukum dan pemerintahan.
itulah hak dan kewajiban
bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.
namun sekarang
pertanyaanya, apakah hak yang semestinya kita dapat itu sudah kita dapatkan
atau sudah terealisasi di negara ini?
kalau boleh jujur hukum
di negara ini ibarat seperti sebuah PISAU.ujungnya lancip dan atasnya tumpul,hukum
itu sangat tegas bagi masyarakat kalangan bawah atau yang tidak berduit, tapi masyarakat
golongan atas atau yang berduit, hukum itu seakan bisa dibeli dengan uang yang
ia punya…jadi saya bilang hukum di negara ini itu belum adil..
apalagi sekarang banyak
sekali kasus-kasus yang membuka AIB hukum di negara ini,seperti korupsi diantaranya:
kasus korupsi Angelina Sondakh pada dua kementerian sekaligus,kasus bank
century,disamping itu KPK VS POLRI, adalagi kasus penjara yang mewah dan yang
lebih parahnya sekarang ada makelar kasus.
keadilan di indonesia
saat ini seperti sudah tidak ada lagi, harusnya pemerintah segera berbenah,
lebih mendengarkan jeritan rakyat indonesia khususnya kalangan bawah.masyarakat
kaum bawah sangat merindukan sekali rasa keadilan di Indonesia.
sebagai salah satu warga
negara indonesia yang baik kita seharusnya juga sadar akan hukum yang berlaku,
karena itulah kewajiban kita sebagai warga negara indonesia.contoh jangan
melakukan korupsi karna itu sangat merugikan Negara dan kepentingan seluruh
bangsa karena bagi yang melakukan korupsi adalah mengambil / mencuri sesuatu
yang bukan hak dia,jadi memberantas korupsi dan menegakkan hukum tanpa pandang
bulu itu adalah salah satu contoh
kewajiban kita menjunjung hukum sebagai aparat penegak hokum dan warga negera
yang baik.
selain hak dan kewajiban
yang terkandung dalam pasal 27 ayat 1 ada lagi HAK DAN KEWAJIBAN yang
terkandung dalam UUD 45 pasal 26-30
Pasal 26 ayat 1 yang
menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. pada ayat
2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28 disebutkan bahwa
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikran dengan lisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak
dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2
mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU No.6 Hubungan warga negara
dengan Negara.Diantaranya:Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Jadi,kita sebagai warga Negara apalagi pejabat atau aparat
pemerintahan harus menyadari betul hak
kita,jangan sampai kita mengambil yang bukan hak kita,dan menegakkan hukum yang
berlaku seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan mematuhi hukum yang berlaku
karena itu adalah kewajiban kita sebagai pemerintah penegak hukum dan warga
Negara yang baik.Dalam pemberantasan kasus korupsi di Negara ini.
BAB II
SARAN
Ø Kita harus bersyukur kepada ALLAH
Swt. Terhadap apa yang telah dikasiNya kepada kita sehingga kita merasa cukup
maka dari itu kita tidak mengambil hak orang lain,seperti melakukan
korupsi.Karena apapun alasannya korupsi itu adalah salah dan merupakan tindak
pidana
Ø Jangan melakukan perbuatan melawan
hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri
sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau
perekonomian Negara
Ø Kita Sebagai warga Negara harus
menyadari hak dan kewajiban kita,jangan sampai kita mengambil yang bukan hak
kita, dan menegakkan
hukum yang berlaku seadil-adilnya tanpa pandang bulu
Ø Kita harus mematuhi hukum yang
berlaku karena itu adalah kewajiban kita sebagai pemerintah penegak hukum dan
warga Negara yang baik.Dalam pemberantasan kasus korupsi di Negara ini.
Ø Sebagai warga negara yang baik kita
wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan
kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945.
Ø JANGAN KORUPSI DAN BERIKAN SANGSI TEGAS PADA KORUPTOR…
BAB III
KESIMPULAN
v korupsi (bahasa
Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) atau rasuah adalah tindakan pejabat
publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak.
v Apapun alasannya korupsi itu adalah
tindak pidana yang harus diberantas oleh semua aparat penegak hukum dan warga
Negara.
v hak itu adalah : Sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh :
hak mendapat pengajaran.
v kewajiban itu adalah : Sesuatu yang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
v Jadi,kita sebagai warga Negara
apalagi pejabat atau aparat pemerintahan
harus menyadari betul hak kita,jangan sampai kita mengambil yang bukan
hak kita,dan menegakkan hukum yang berlaku seadil-adilnya tanpa pandang bulu
dan mematuhi hukum yang berlaku karena itu adalah kewajiban kita sebagai
pemerintah penegak hukum dan warga Negara yang baik.Dalam pemberantasan kasus
korupsi di Negara ini.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Axel Dreher, Christos
Kotsogiannis, Steve McCorriston (2004), Corruption Around the World: Evidence
from a Structural Model
Ku2t3rry’sblog
Tidak ada komentar:
Posting Komentar