Jumat, 19 Oktober 2012

legalitas uisu

Membongkar Legalitas Yayasan UISU di Kampus Al Munawwarah,
Hj.Sariani dan Usman Pelly Sah,
Helmi dan Chairul Mursin Liar
* PT.Sumut dan PTUN Jakarta Tak Ada Mensahkan Helmi & Chairul M

Yayasan UISU yang didirikan dengan Akte Notaris Soetan Paroehoem No.63 Tanggal 21 Juni 1952 telah disesuaikan dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2004, dan oleh Notaris Rosniaty Siregar,SH dengan Akte No.42 (24 Nopember 2007), Akta No.51 (18 Maret 2008) dan Akta No.10 (5 Juli 2008) telah dicatat dalam daftar Yayasan di Departemen Hukum dan HAM RI Dirjen AHU Nomor AHU-AH.01.08-418 tanggal 16 Juli 2009, sebagai Yayasan UISU yang sah diakui Pemerintah RI adalah yang dipimpin Hj.Sarinai AS selaku Ketua Pembina, Prof.Dr.H.Usman Pelly sebagai Ketua Umum Pengurus Yayasan, dan kemudian mengangkat H.Usman,SE,MSi sebagai Rektor UISU.
Selanjutnya, legalitas Yayasan UISU yang dipimpin Hj.Sarinai AS selaku Ketua Pembina, Prof.Dr.H.Usman Pelly sebagai Ketua Umum Pengurus Yayasan ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI Nomor 150/K/TUN/2008 tanggal 16 Pebruari dengan memutuskan, bahwa Surat Dirjen AHU Depkum dan HAM RI Nomor C.HT.01-14 tanggal 3 April 2007 prihal penegasan Yayasan UISU yang sah dipimpin Hj.Sarinai AS dan Prof.Dr.H.Usman Pelly,MA adalah Yayasan UISU yang memiliki badan hukum dan diakui Pemerintah RI.
Kemudian, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 150/K/TUN/2008 tanggal 16 Pebruari, Surat Dirjen AHU Depkum HAM Nomor C.HT.01-14 tanggal 3 April 2007 dan Surat Dirjen AHU Depkum HAM Nomor AHU-AH.01.08-418 tanggal 16 Juli 2009 tersebut, Mendiknas RI mengeluarkan surat Nomor 131/MPN/DT/2009 tanggal 11 September 2009, karena Depdiknas RI tunduk dan patuh pada putusan tersebut sehingga Yayasan UISU dipimpin Hj.Sarinai AS selaku Ketua Pembina, Prof.Dr.H.Usman Pelly sebagai Ketua Umum Pengurus Yayasan, dan kemudian mengangkat H.Usman,SE,MSi sebagai Rektor UISU memiliki hak dan wewenang untuk mengelola perguruan tinggi UISU beserta seluruh sumber daya yang dimiliki.
Namun secara tiba-tiba, ada orang yang mengaku-ngaku dengan menyamar sebagai Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU Ir.Helmi Bahrum Jamil dan Rektor UISU dr.Chairul Mursin. Dan kehadiran kedua orang itu telah menguasai tiga Kampus UISU yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja tanpa hak dan wewenang mengelola UISU, karena tidak ada satu pun dasar hukum yang dimiliki.
Dan anehnya, Ir.Helmi Bahrum Jamil justru mengklaim bahwa Yayasan UISU berdasarkan akta Notaris Hasan Pane gelar Soetan Paroehoem No.63 Tahun 1952 dan perubahan akta berdasarkan akte Teguh Perdana Sulaiman,SH,Sp.N Nomor 02 Tahun 2006 disahkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No.546/Pid/2007/PT.Mdn
Tetapi hal ini secara tegas dibantah oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (PT.Sumut), bahwa Pengadilan Tinggi (PT) Sumut tidak ada mensyahkan Yayasan UISU Akte No.02 tanggal 13 Desember 2006 yang dibuat Notaris Teguh Perdana Sulaiman.
Sebab, putusan PT.Sumut No.546/Pid/2007/PT.Mdn itu adalah putusan perkara pidana, dimana Helmi sebagai terdakwa. Bukan tentang pengesahan Yayasan UISU. Karena itu, Helmi Nasution diperintahkan agar tidak boleh lagi mencantumkan sebutan disahkan oleh putusan PT.Sumut diatas kop surat yang dimilikinya.
Karena di dalam salinan putusan perkara pidana No.546/Pid/2007/PT.Mdn itu, PT.Sumut menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Ir.Helmi Nasution terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Jadi, Helmi dapat di sangkakan telah melakukan pemutar balikkan putusan PT Sumut dan merusak citra peradilan hukum di Indonesia.
Selain itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga akan memperingatkan Ir.Helmi Nasution dan dr.Chairul Mursin agar tidak mempelintir penetapan atau putusan sela yang dikeluarkan PTUN Jakarta. Sebab, putusan sela itu adalah menunda Surat Mendiknas No.131/MPN/DT/2009 tanggal 11 September 2009 tentang penyelesaian masalah Yayasan UISU, bukan persoalan mensahkan Yayasan dan Rektor UISU atas nama Helmi dan Chairul Mursin.
Surat Mendiknas No.131 bukan batal secara hukum, karena PTUN Jakarta hanya menerbitkan penetapan/putusan sela terkait digelarnya sidang pertama dari gugatan yang diajukan Helmi,dkk, karenanya PTUN Jakarta hanya menunda surat tersebut. Helmi dan Chairul Mursin diingatkan jangan lakukan pembohongan publik terkait penetapan/putusan sela PTUN Jakarta.
Dijelaskannya, dengan adanya orang-orang atau sekelompok orang yang mengaku-ngaku dengan menyamar sebagai Ketua Umum Yayasan dan Rektor sehingga menguasai Kampus Al Munawwarah dan kampus lainnya di Jalan Sisingamangaraja secara paksa dan tanpa hak. Maka, sebagai Yayasan UISU yang sah dan memiliki hak serta wewenang mengelola UISU untuk sementara pindah alamat dan kantor serta kampus perkuliahan di Kampus V UISU Jl.Puri dan Kampus VI UISU di Jalan Karya Bakti, hal ini dilakukan sebagai upaya menunggu Aparat Kepolisian di daerah ini mengambil sikap tegas terhadap orang-orang yang menguasai kampus UISU di Jl.Sisingamangaraja agar diamankan/ditangkap dan selanjutnya diajukan ke pengadilan.
Namun, yang perlu diketahui oleh instansi pemerintah, mahasiswa dan orang tua mahasiswa serta masyarakat bahwa terbitnya surat Mendiknas perihalnya penyelesaian masalah Yayasan UISU adalah membalas kiriman surat dari Yayasan UISU.
Kalau PTUN Jakarta menunda surat Mendiknas, lalu apanya yang ditunda. Karena bunyi surat itu adalah, sehubungan dengan surat saudara (Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU Prof.Dr.Usman Pelly) Nomor 324/PRY/A-1/VII/2009 tanggal 18 Juli 2009 perihal surat Penerimaan dan Pencatatan Yayasan UISU di Dirjen AHU Depkumham RI, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 150/K/TUN/2008 tanggal 16 Pebruari 2009, surat Dirjen AHU Depkumham Nomor C.HT.01-14 tanggal 3 April 2007 perihal penegasan Yayasan UISU yang sah dan surat Dirjen AHU Depkumham Nomor AHU-AH.01.08-418 tanggal 16 Juli 2009 perihal Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara disingkat UISU telah terdaftar dalam lembaran Negara RI.
Maka, Depdiknas tunduk dan patuh pada putusan tersebut, sehingga Yayasan yang saudara (Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU Prof.Dr.Usman Pelly) pimpin memiliki hak dan wewenang untuk mengelola perguruan tinggi UISU beserta seluruh sumber daya yang dimiliki.
Rektor UISU adalah Rektor yang diangkat oleh Yayasan UISU sebagaimana dimaksud pada dasar-dasar hukum diatas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang pendidikan tinggi.
Selanjutnya, Yayasan UISU berdasarkan dasar-dasar hukum yang dimiliki wajib, menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban di Kampus UISU agar dapat digunakan untuk melaksanakan pembelajaran secara kondusif, menjamin keberlanjutan proses pembelajaran. Menyelesaikan masalah ijazah yang diterbitkan sebelum dan sesudah surat Dirjen AHU Depkumham Nomor AHU-AH.01.08-418 tanggal 16 Juli 2009. Melakukan inventarisasi dosen dan tenaga kependidikan. Mempekerjakan semua dosen dan tenaga kependidikan Yayasan UISU tanpa diskriminasi.
Kemudian, mempekerjakan semua dosen PNS Dpk di Yayasan UISU tanpa diskriminasi, melaporkan hasil inventarisasi dan pengerjaan kembali dosen (Yayasan maupun PNS Dpk) dan tenaga kependidikan di Yayasan UISU kepada Kopertis Wilayah I dan Dirjen Dikti. Melakukan inventarisasi mahasiswa yang terdaftar di UISU Yayasan UISU (sebagaimana ketentuan hukum diatas) dan Yayasan UISU diluar sejak terjadi dualisme tanpa diskriminasi dan Mendaftar kembali semua mahasiswa yang terdaftar di Yayasan UISU (sebagaimana ketentuan hukum diatas) dan Yayasan UISU di luar sejak terjadi dualisme tanpa diskriminasi.
Alasannya, apa-apa yang telah diwajibkan oleh Mendiknas dalam surat No.131 tidak usah dan tidak perlu dilaksanakan oleh Yayasan dan Rektor UISU yang sah, karena pelaksanaannya ditunda dengan adanya penetapan sela PTUN Jakarta. Dan dampak dari penundaan surat Mendiknas itu, sangat buruk terhadap mahasiswa yang kuliah di tiga Kampus UISU Jl.Sisingamangajara dan para alumni UISU, khususnya para wisudawan/ti yang dilantik pada 29 Desember 2009, karena mahasiswa dan para lulusan (sarjana) UISU tidak dilaporkan dan didaftarkan ke Kopertis Wilayah I dan Dirjen Diktik Depdiknas RI. "Silahkan mahasiswa, para orangtua mahasiswa dan masyarakat menilai sendiri dengan berpikir realistis, kritis dan rasional untuk menilainya berdasarkan fakta-fakta yang ada,"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar