legalitas uisu
Membongkar Legalitas Yayasan UISU di Kampus Al Munawwarah,
Hj.Sariani dan Usman Pelly Sah,
Helmi dan Chairul Mursin Liar
* PT.Sumut dan PTUN Jakarta Tak Ada Mensahkan Helmi & Chairul M
Yayasan
UISU yang didirikan dengan Akte Notaris Soetan Paroehoem No.63 Tanggal
21 Juni 1952 telah disesuaikan dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2004,
dan oleh Notaris Rosniaty Siregar,SH dengan Akte No.42 (24 Nopember
2007), Akta No.51 (18 Maret 2008) dan Akta No.10 (5 Juli 2008) telah
dicatat dalam daftar Yayasan di Departemen Hukum dan HAM RI Dirjen AHU
Nomor AHU-AH.01.08-418 tanggal 16 Juli 2009, sebagai Yayasan UISU yang
sah diakui Pemerintah RI adalah yang dipimpin Hj.Sarinai AS selaku Ketua
Pembina, Prof.Dr.H.Usman Pelly sebagai Ketua Umum Pengurus Yayasan, dan
kemudian mengangkat H.Usman,SE,MSi sebagai Rektor UISU.
Selanjutnya,
legalitas Yayasan UISU yang dipimpin Hj.Sarinai AS selaku Ketua
Pembina, Prof.Dr.H.Usman Pelly sebagai Ketua Umum Pengurus Yayasan ini
diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI Nomor 150/K/TUN/2008 tanggal 16
Pebruari dengan memutuskan, bahwa Surat Dirjen AHU Depkum dan HAM RI
Nomor C.HT.01-14 tanggal 3 April 2007 prihal penegasan Yayasan UISU yang
sah dipimpin Hj.Sarinai AS dan Prof.Dr.H.Usman Pelly,MA adalah Yayasan
UISU yang memiliki badan hukum dan diakui Pemerintah RI.
Kemudian,
berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 150/K/TUN/2008 tanggal 16
Pebruari, Surat Dirjen AHU Depkum HAM Nomor C.HT.01-14 tanggal 3 April
2007 dan Surat Dirjen AHU Depkum HAM Nomor AHU-AH.01.08-418 tanggal 16
Juli 2009 tersebut, Mendiknas RI mengeluarkan surat Nomor
131/MPN/DT/2009 tanggal 11 September 2009, karena Depdiknas RI tunduk
dan patuh pada putusan tersebut sehingga Yayasan UISU dipimpin
Hj.Sarinai AS selaku Ketua Pembina, Prof.Dr.H.Usman Pelly sebagai Ketua
Umum Pengurus Yayasan, dan kemudian mengangkat H.Usman,SE,MSi sebagai
Rektor UISU memiliki hak dan wewenang untuk mengelola perguruan tinggi
UISU beserta seluruh sumber daya yang dimiliki.
Namun
secara tiba-tiba, ada orang yang mengaku-ngaku dengan menyamar sebagai
Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU Ir.Helmi Bahrum Jamil dan Rektor UISU
dr.Chairul Mursin. Dan kehadiran kedua orang itu telah menguasai tiga
Kampus UISU yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja tanpa hak dan
wewenang mengelola UISU, karena tidak ada satu pun dasar hukum yang
dimiliki.
Dan
anehnya, Ir.Helmi Bahrum Jamil justru mengklaim bahwa Yayasan UISU
berdasarkan akta Notaris Hasan Pane gelar Soetan Paroehoem No.63 Tahun
1952 dan perubahan akta berdasarkan akte Teguh Perdana Sulaiman,SH,Sp.N
Nomor 02 Tahun 2006 disahkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Sumatera
Utara No.546/Pid/2007/PT.Mdn
Tetapi
hal ini secara tegas dibantah oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara
(PT.Sumut), bahwa Pengadilan Tinggi (PT) Sumut tidak ada mensyahkan
Yayasan UISU Akte No.02 tanggal 13 Desember 2006 yang dibuat Notaris
Teguh Perdana Sulaiman.
Sebab,
putusan PT.Sumut No.546/Pid/2007/PT.Mdn itu adalah putusan perkara
pidana, dimana Helmi sebagai terdakwa. Bukan tentang pengesahan Yayasan
UISU. Karena itu, Helmi Nasution diperintahkan agar tidak boleh lagi
mencantumkan sebutan disahkan oleh putusan PT.Sumut diatas kop surat
yang dimilikinya.
Karena
di dalam salinan putusan perkara pidana No.546/Pid/2007/PT.Mdn itu,
PT.Sumut menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa
Ir.Helmi Nasution terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu
tindak pidana. Jadi, Helmi dapat di sangkakan telah melakukan pemutar
balikkan putusan PT Sumut dan merusak citra peradilan hukum di
Indonesia.
Selain
itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga akan
memperingatkan Ir.Helmi Nasution dan dr.Chairul Mursin agar tidak
mempelintir penetapan atau putusan sela yang dikeluarkan PTUN Jakarta.
Sebab, putusan sela itu adalah menunda Surat Mendiknas
No.131/MPN/DT/2009 tanggal 11 September 2009 tentang penyelesaian
masalah Yayasan UISU, bukan persoalan mensahkan Yayasan dan Rektor UISU
atas nama Helmi dan Chairul Mursin.
Surat
Mendiknas No.131 bukan batal secara hukum, karena PTUN Jakarta hanya
menerbitkan penetapan/putusan sela terkait digelarnya sidang pertama
dari gugatan yang diajukan Helmi,dkk, karenanya PTUN Jakarta hanya
menunda surat tersebut. Helmi dan Chairul Mursin diingatkan jangan
lakukan pembohongan publik terkait penetapan/putusan sela PTUN Jakarta.
Dijelaskannya,
dengan adanya orang-orang atau sekelompok orang yang mengaku-ngaku
dengan menyamar sebagai Ketua Umum Yayasan dan Rektor sehingga menguasai
Kampus Al Munawwarah dan kampus lainnya di Jalan Sisingamangaraja
secara paksa dan tanpa hak. Maka, sebagai Yayasan UISU yang sah dan
memiliki hak serta wewenang mengelola UISU untuk sementara pindah alamat
dan kantor serta kampus perkuliahan di Kampus V UISU Jl.Puri dan Kampus
VI UISU di Jalan Karya Bakti, hal ini dilakukan sebagai upaya menunggu
Aparat Kepolisian di daerah ini mengambil sikap tegas terhadap
orang-orang yang menguasai kampus UISU di Jl.Sisingamangaraja agar
diamankan/ditangkap dan selanjutnya diajukan ke pengadilan.
Namun,
yang perlu diketahui oleh instansi pemerintah, mahasiswa dan orang tua
mahasiswa serta masyarakat bahwa terbitnya surat Mendiknas perihalnya
penyelesaian masalah Yayasan UISU adalah membalas kiriman surat dari
Yayasan UISU.
Kalau
PTUN Jakarta menunda surat Mendiknas, lalu apanya yang ditunda. Karena
bunyi surat itu adalah, sehubungan dengan surat saudara (Ketua Umum
Pengurus Yayasan UISU Prof.Dr.Usman Pelly) Nomor 324/PRY/A-1/VII/2009
tanggal 18 Juli 2009 perihal surat Penerimaan dan Pencatatan Yayasan
UISU di Dirjen AHU Depkumham RI, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 150/K/TUN/2008
tanggal 16 Pebruari 2009, surat Dirjen AHU Depkumham Nomor C.HT.01-14
tanggal 3 April 2007 perihal penegasan Yayasan UISU yang sah dan surat
Dirjen AHU Depkumham Nomor AHU-AH.01.08-418 tanggal 16 Juli 2009 perihal
Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara disingkat UISU telah terdaftar
dalam lembaran Negara RI.
Maka,
Depdiknas tunduk dan patuh pada putusan tersebut, sehingga Yayasan yang
saudara (Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU Prof.Dr.Usman Pelly) pimpin
memiliki hak dan wewenang untuk mengelola perguruan tinggi UISU beserta
seluruh sumber daya yang dimiliki.
Rektor
UISU adalah Rektor yang diangkat oleh Yayasan UISU sebagaimana dimaksud
pada dasar-dasar hukum diatas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 1999 tentang pendidikan tinggi.
Selanjutnya,
Yayasan UISU berdasarkan dasar-dasar hukum yang dimiliki wajib,
menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban di Kampus UISU agar
dapat digunakan untuk melaksanakan pembelajaran secara kondusif,
menjamin keberlanjutan proses pembelajaran. Menyelesaikan masalah ijazah
yang diterbitkan sebelum dan sesudah surat Dirjen AHU Depkumham Nomor
AHU-AH.01.08-418 tanggal 16 Juli 2009. Melakukan inventarisasi dosen dan
tenaga kependidikan. Mempekerjakan semua dosen dan tenaga kependidikan
Yayasan UISU tanpa diskriminasi.
Kemudian,
mempekerjakan semua dosen PNS Dpk di Yayasan UISU tanpa diskriminasi,
melaporkan hasil inventarisasi dan pengerjaan kembali dosen (Yayasan
maupun PNS Dpk) dan tenaga kependidikan di Yayasan UISU kepada Kopertis
Wilayah I dan Dirjen Dikti. Melakukan inventarisasi mahasiswa yang
terdaftar di UISU Yayasan UISU (sebagaimana ketentuan hukum diatas) dan
Yayasan UISU diluar sejak terjadi dualisme tanpa diskriminasi dan
Mendaftar kembali semua mahasiswa yang terdaftar di Yayasan UISU
(sebagaimana ketentuan hukum diatas) dan Yayasan UISU di luar sejak
terjadi dualisme tanpa diskriminasi.
Alasannya,
apa-apa yang telah diwajibkan oleh Mendiknas dalam surat No.131 tidak
usah dan tidak perlu dilaksanakan oleh Yayasan dan Rektor UISU yang sah,
karena pelaksanaannya ditunda dengan adanya penetapan sela PTUN
Jakarta. Dan dampak dari penundaan surat Mendiknas itu, sangat buruk
terhadap mahasiswa yang kuliah di tiga Kampus UISU Jl.Sisingamangajara
dan para alumni UISU, khususnya para wisudawan/ti yang dilantik pada 29
Desember 2009, karena mahasiswa dan para lulusan (sarjana) UISU tidak
dilaporkan dan didaftarkan ke Kopertis Wilayah I dan Dirjen Diktik
Depdiknas RI. "Silahkan mahasiswa, para orangtua mahasiswa dan
masyarakat menilai sendiri dengan berpikir realistis, kritis dan
rasional untuk menilainya berdasarkan fakta-fakta yang ada,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar