Kamis, 15 Mei 2014

MAKALAH MANAJEMEN PEMASARAN BY: KHOIRUMANSYAH BATUBARA FT- UISU MEDAN



MAKALAH
MANAJEMEN PEMASARAN


OLEH:
KHOIRUMANSYAH (7111090048)

JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA
MEDAN
2014

PASAR-PASAR YANG SALAH SASARAN
A.    PENDAHULUAN
Segmentasi pasar adalah kegiatan membagi suatu pasar menjadi kelompok-kelompok pembeli yang berbeda yang memiliki kebutuhan, karakteristik, atau perilaku yang berbeda yang mungkin membutuhkan produk atau bauran pemasaran yang berbeda. Segmentasi pasar juga dapat diartikan sebagai proses pengidentifikasian dan menganalisis para pembeli di pasar produk, menganalisis perbedaan antara pembeli di pasar.
Faktor penetapan
Dalam penetapan segmentasi pasar, terdapat beberapa hal yang menjadi dasarnya yaitu:
Dasar–dasar segmentasi pasar pada pasar konsumen
  • Variabel geografi
Variabel tersebut, antara lain: wilayah, ukuran daerah, ukuran kota, dan kepadatan iklim.
  • Variabel demografi
Variabel tersebut, antara lain: umur, keluarga, siklus hidup, pendapatan, pendidikan, dll.
  • Variabel psikologis
Variabel tersebut, antara lain: kelas sosial, gaya hidup, dan kepribadian.
Variabel tersebut, antara lain: manfaat yang dicari, status pemakai, tingkat pemakaian, status kesetiaan dan sikap pada produk.
Dasar–dasar segmentasi pada pasar industri
  • Tahap 1, yaitu menetapkan segmentasi makro, yakni pasar pemakai akhir, lokasi geografis, dan banyaknya langganan.
  • Tahap 2, yaitu sikap terhadap penjual, ciri–ciri kepribadian, kualitas produk, dan pelanggan.
B.     PASAR-PASAR YANG SALAH SASARAN
Beberapa pasar yang salah sasaran atau pasar yang tidak sesuai dengan segmentasinya adalah sebagai berikut:
1.      Membuat akun media social pada anak-anak di bawah umur
Banyak anak dibawah umur telah membuat akun media social seperti FB,twitter, instagram dll. Bahkan tak jarang banyak orang tua memperkenalkan social media kepada anaknya yang masih di bawah umur tanpa adanya pengawasan dan memperhatikan aturan aturan yang telah ditetapkan undang-ungdang. Berdasarkan situs PARENTING INDONESIA telah mememberi tips kepada para orang tua sebagai berikut:
·         Tahu Batas Usia. Setiap media sosial punya batasan usia. FB menerapkan usia minimal 13 tahun. Hal ini dilandasi faktor keamanan dan psikologi anak. Sebelum usia 13 tahun, kemampuan berpikir anak tergolong konkrit. “Konsep berpikir anak baru bisa tentang apa yang saat itu sedang terjadi dan terlihat di depan matanya. Ia belum memiliki kemampuan memadai untuk bisa memprediksi dampak dari tindakannya,” tutur psikolog Roslina Verauli.
·          Kenali Risiko. Jejaring media sosial bisa dikatakan terlalu besar untuk anak. Bagi mereka, media sosial hanya dianggap seperti ‘mainan’, atau untuk seru-seruan saja. Padahal, ketika menulis profil di FB dan Twitter, mereka terhubung dengan dunia. Jangan lupa, Ma, media sosail juga menjadi tempat nyaman bagi orang-orang yang bermaksud jahat.
·         Diskusi dengan anak. “Jelaskan hal apa yang sebaiknya tidak dilakukan anak dan alasannya,” ujar Roslina. Selain berdiskusi secara langsung, orang tua wajib hukumnya untuk berteman dengan anak di dunia maya. Menjadi FB friend atau follower anak membantu Anda mengetahui kegiatan dan teman-temannya di online.
·         Hindari ‘pamer’. Jadilah role model untuk anak. Jika Anda mengajarkan pada mereka untuk membatasi waktu berinternet, konsekuensinya, Anda juga harus mengikuti aturan itu. Jika Anda belum mengizinkan anak untuk punya akun media sosial, pastikan juga Anda sendiri tidak terlalu asyik dengan media sosial di rumah saat sedang bersama anak. (sumber:  Feminagroup.)

2.      Produk Bayi Untuk Perawatan Tubuh Dewasa
Menurut penelitian ada 6 produk bayi yang sering digunakan untuk perawatan tubuh orang dewasa, produk bayi tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Bedak Bayi
Bedak bayi bertekstur sangat halus dan berpartikel mikro, serta baunya harum. Bedak bayi sering digunakan oleh orang dewasa pada bagian wajah serta warna bedaknya yang putih jadi cocok untuk orang yang berkulit terang. Selain itu, bedak bayi sering terasa kering di wajah jadi cocok juga untuk kulit dewasa yang berminyak.
b.      Minyak Bayi atau Baby Oil
Minyak bayi tidak asing lagi penggunaannya untuk perawatan kecantikan,terutama untuk kulit kering. Penggunaan baby oil sebelum tidur juga dianjurkan pada bagian tubuh yang rentan kering seperti siku dan lutut. Baby oil juga digunakan untuk membersihkan riasan wajah dan bibir, untuk hasil yang bersih dan lembab. Namun jangan lupa untuk segera membersihkannya dengan mencuci wajah dengan sabun sehingga tidak menyumbat poro pori dan menyebabkan jerawat.
c.       Sabun bayi
Sabun bayi tergolong produk yang aman digunakan untuk mandi dan mencuci wajah. Sebab kandungannya cocok untuk jenis kulit yang sensitive dan kulit yang tidak cepat berminyak tapi tetap lembut.  
d.      Shampoo bayi
Shampoo bayi juga sering digunakan untuk membersihkan rambut orang dewasa. Namun mudah membuat rambut kering. Tapi cocok untuk rambut sensitive dan bertekstur halus, dan tidak bisa menggunakan shampoo dengan kandungan yang “berat”.
e.       Krim bayi
Krim bayi juga sering digunakan orang dewasa pada bagian tubuh yang rentan kering seperti siku dan lutut.
f.       Baby Cologne
Baby cologne juga sering digunakan oleh orang dewasa biasanya setelah selesai mandi karena wanginya yang segar serta berbeda dengan minyak wangi lainnya dan membuat kulit lembut. (sumber: Teruskan.com)

3.      Semakin Banyak Anak Di Bawah Umur Yang Mengendarai Kendaraan, Baik Mobil Maupun Motor.
            Kecelakaan yang terjadi baru-baru ini misalkan Anak ketiga Ahmad Dhani itu menjadi penyebab kecelakaan karena mobil yang dikendarainya terbang ke jalur melawan arah dan menabrak dua mobil. Usia Dul terbilang sangat muda, 13 tahun. Tentu saja Dul belum mendapatkan izin Surat Izin Mengemudi (SIM). Dul pun punya "mainan baru", mobil Mitsubishi bernopol B 80 SAL. Mobil itu dia pakai untuk beraktivitas. Mulai dari sekolah, nongkrong bersama teman-temannya, hingga jalan bersama pacarnya.  hendaknya menjadi momentum untuk memperbaiki diri dan mencegah agar peristiwa serupa tidak terjadi dimasa depan. Kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur yang baru terjadi ini sebenarnya merupakan puncak dari Gunung Es yang sudah cukup parah di masyarakat. Perlu berbagai tindakaan dari seluruh elemen masyarakat untuk menghindari agar hal seperti ini tidak terus berlanjut
Dari pihak aparat:
- Semakin banyak anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor, namun hal ini dibiarkan aparat
Dari pihak orang tua:
- Kesadaran orang tua sendiri masih rendah. Ketika anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor ditegur anggota masyarakat. Malah ada orang tuanya mengajak bertengkar. Yang bersalah malah lebih galak daripada yang menegur.
- Seringkali orang tua malah membiarkan anaknya menggunakan kendaraan bermotor dengan alasan lebih mudah bepergian atau malah mengatakan "gak apa-apa, toh jaraknya dekat dan gak ada polisi pula"
Dari pihak masyarakat
- Membiarkan anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor dengan pemikiran "Biarin, anak orang lain, Ngapain juga saya ikut ngurusin?"
- Sebagian masyarakat yang peduli merasa kapok. Ketika anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor ditegur anggota masyarakat. Malah ada orang tua anak ini mengajak bertengkar. Yang bersalah malah lebih galak daripada yang menegur. Hal ini seharusnya tidak menjadi penghalang masyarakat untuk terus menegur. Namun juga perlu perlindungan dari aparat terhadap anggota masyarakat yang telah menegur si Anak dan keluarganya.
Undang-undang kita sudah mengatur mengenai siapa saja yang bisa menggunakan kendaraan bermotor. (Sumber : Tribun News)
Kutipan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN :
"Pasal 81 
(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. 
(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut: 
a.       usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;  
Mohon agar Bapak Kapolri dan jajarannya semakin memperketat pengawasan terhadap anak-anak di bawah umum yang telah mengendarai kendaraan sebelumnya waktunya.
Memperkuat program sosialisasi di kalangan masyarakat
Aktif bekerjasama dengan masyarakat dan komunitas untuk mencegah agar peristiwa ini tidak terjadi di masa depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar