Selasa, 23 Oktober 2012

elemen mesin



TUGAS 1
OLEH :
  ELEMEN MESIN
 



                                                                             






                                     NAMA: KHOIRUMANSYAH
                                        NPM:
                               JURUSAN: TEKNIK INDUSTRI

FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA
MEDAN
2012

BAB 1
PENELITIAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN TEGANGAN
A.    PENDAHULUAN
Pengertian Tegangan
Hukum Newton pertama tentang aksi dan reaksi, bila sebuah balok terletak di atas lantai, balok akan memberikan aksi pada lantai, demikian pula sebaliknya lantai akan memberikan reaksi yang sama, sehingga benda dalam keadaan setimbang. Gaya aksi sepusat (F) dan gaya reaksi (F”) dari bawah akan bekerja pada setiap penampang balok tersebut. Jika kita ambil penampang A-A dari balok, gaya sepusat (F) yang arahnya ke bawah, dan di bawah penampang bekerja gaya reaksinya (F”) yang arahnya ke atas.Pada bidang penampang tersebut, molekul-molekul di atas dan di bawah bidang penampang A-A saling tekan menekan, maka setiap satuan luas penampang menerima beban sebesar: F/A.
Macam-macam tegangan ada 6:
1.     Tegangan Normal
Tegangan normal terjadi akibat adanya reaksi yang diberikan pada beban.
2.     Tegangan Tarik
Tegangan tarik pada umumnya terjadi pada rantai,tali,paku keling,dll.Rantai yang diberikan beban W akan mengalami tegangan tarik yang besarnya tertgantung pada beratnya.
3.     Tegangan Tekan
Tegangan tekan terjadi pada benda yang diberi gaya F yang saling berlawanan dan terletak dalam satu garis gaya.Tegangan tekan juga terjadi pada tumbukan/pukulan/benturan,sehingga akibat dari tegangan tekan tersebut menyababkan retak atau kerusakan pada benda.



4.     Tegangan geser
Tegangan  geser terjadi pada suatu benda yang bekerja dengan dua gaya yang berlawanan arah,tegak lurus sumbu batang,tidak segaris gaya namun pada penampangnya tidak terjadi momen.
5.     Tegangan Lengkung
Terjadi pada benda atau beban yang dalam keadaan ditumpu sehingga menimbulkan tegangan lengkung.
6.     Tegangan Puntir
Terjadi pada pengeboran,yang sering terjadi pada poros roda gigi dan batang-batang torsi pada mobil,juga saat melakukan pengeboran.

B. PENELITIAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN TEGANGAN
Penelitian yang akan dibahas pada makalah ini adalah TEGANGAN TEKAN yang terjadi akibat Benturan atau tumbukan.
Yaitu TEGANGAN TEKAN yang ditimbulkan benturan asteroid dan bumi.
 
Seorang peneliti energi panas bumi dari Universitas Queensland (UQ) telah menemukan bukti adanya tumbukan besar asteroid yang terjadi lebih dari 300 juta tahun yang lalu di pedalaman Australia Selatan.
Asteroid, yang menghasilkan zona kejutan setidaknya selebar 80 km, bisa jadi merupakan asteroid kedua terbesar yang pernah ditemukan di Australia.
Peneliti Queensland Geothermal Energy Centre of Excellence UQ, Dr Tonguc Uysal, menemukan tumbukan asteroid selama studi di Cooper Basin, di mana sumber energi panas bumi yang besar sedang dikembangkan di Australia, di perbatasan antara Queensland dan Australia Selatan.
“Saya melihat bahwa butir kuarsa dalam bebatuan memiliki fitur deformasi planar biasa yang mengindikasikan telah terkena tekanan tektonik ekstrim atau tumbukan asteroid besar,” kata Dr Uysal.
Deformasi bebatuan ini dikonfirmasi sebagai hasil dari tumbukan asteroid melalui pemeriksaan mikroskopis dari kristal kuarsa dan tes laboratorium lebih lanjut yang dilakukan oleh Dr Andrew Glikson, dari Universitas Australian National.
“Hasilnya menunjukkan bahwa baik asteroid yang sangat besar atau sekelompok asteroid telah mendarat, tetapi kami perlu melakukan tes lebih lanjut untuk memverifikasi ini,” kata Dr Uysal.
“Tumbukan asteroid memicu ledakan besar, menyebabkan air tanah mendidih serta menyebabkan perubahan kimia dan mineralogi pada bebatuan di sekitarnya.
“Ini mungkin menyebabkan konsentrasi ulang berbagai elemen penghasil panas yang telah membuat Cooper Basin menjadi kaya akan sumber energi panas bumi pada saat ini,” katanya.
Permukaan tanah yang dihantam asteroid itu kini terkubur di bawah lapisan bebatuan sedimen, dan Dr Uysal berpendapat bahwa kawah aslinya paling mungkin terkikis.
Dr Uysal mengatakan, studi lebih lanjut sampel bebatuan dari lubang bor di Cekungan Cooper memerlukan pemetaan luas wilayah tumbukan yang lebih akurat, yang diperkirakan minimal selebar 80 km.
Penelitian lebih lanjut juga memungkinkan estimasi ukuran asteroid yang disebabkan tumbukan.
Asteroid terbesar di Australia tercatat berada di Woodleigh, timur Shark Bay di Western Australia, dan menurut Dr Glikson, struktur tumbukan di Woodleigh (120 km diameter) dihasilkan oleh asteroid selebar enam hingga 12 kilometer, sekitar 360 juta tahun yang lalu.
Dr Uysal dan Dr Glikson akan mempresentasikan temuan ini pada Konferensi Energi Panas Bumi di Adelaide Australia, pada tanggal 16-19 November 2010.
“Pemerintah telah mendanai Pusat untuk mempelajari lebih lanjut tentang potensi bebatuan kering panas sebagai sumber energi bersih, dan bisa menemukan bukti, kata Robertson.
Benda luar angkasa yang menghantam Bumi bisa berbentuk komet (bola es), asteroid (batu raksasa) atau meteor (batu kecil). Pembahasan berikut berlaku pada ketiganya namun meteor akan dipakai sebagai wakilnya, karena ia yang paling sering masuk ke Bumi.
Masuk ke Atmosfer Bumi
Tumbukan benda luar angkasa (meteor, asteroid, komet) ke Bumi jelas  di awali dengan masuknya benda tersebut ke atmosfer atas. Saat masuk, kecepatannya berada antara 11 hingga 72 kilometer per detik. Sudut masuknya juga beragam. Mulai dari samping (menyenggol) atau tegak lurus (menusuk) Bumi.  Yang paling mungkin adalah sudut tumbuk 45 derajat.
Tercelupnya meteor ke dalam atmosfer akan memperlambat gerakannya. Benda yang kecil akan sepenuhnya hancur karena gesekan dengan atmosfer sehingga tidak dapat menginjak tanah. Benda yang cukup besar akan mampu menerobos hingga menghantam permukaan Bumi dan menghasilkan kawah besar disertai beberapa proses yang mempengaruhi lingkungan lokal, regional bahkan global.
Pengaruh lingkungan yang dihasilkan tumbukan terkait erat dengan Energi dari meteor tersebut. Dan kita telah belajar di SMP kalau Energi ini tentulah energi kinetik dan karenanya tergantung pada kecepatan dan massa dari meteor tersebut. Bila meteor tersebut bulat, maka massa tergantung pada kepadatannya dan ukuran diameternya. Semakin cepat dan semakin besar meteor tersebut akibatnya energinya semakin tinggi dan dampaknya semakin parah. Untungnya semakin besar energi yang dimiliki meteor, semakin langka ia menabrak Bumi.
Dalam separuh perjalanannya dalam atmosfer, meteor mendapatkan geseran (drag) atmosfer yang bisa menghabisi seluruh meteor bila ukurannya kecil. Kecepatannya melambat seiring bertambah padatnya atmosfer. Tekanan stagnasi di ujung depan (wajah) meteor akan meningkat dan berusaha mengkompres meteor dari depan. Sementara itu tekanan di bagian ekor justru tidak ada sama sekali. Pada gilirannya, tekanan ini melebihi kekuatan dari meteor dan meteor mulai pecah. Bila diperhatikan baik-baik, kita mungkin melihat meteor waktu malam meletup beberapa kali dalam trayeknya. Letupan ini merupakan tahapan pelepasan satu demi satu tubuh meteor mulai dari yang paling lemah. Bagian meteor yang paling kuat dan berhasil jatuh ke tanah (meteorit) terlihat 10 kali lebih lemah daripada saat ia pecah. Saat ini masih misteri mengapa kekuatan ini tidak sama.
Jadi pada awalnya hanya ada satu meteor besar di luar atmosfer Bumi. Begitu masuk ke Atmosfer, ia berubah menjadi rombongan jemaah meteor kecil. Yang paling lemah di belakang, yang paling kuat di depan. Semakin dekat ke permukaan mereka semakin ramai. Walau begitu ukuran mereka secara total masih kurang dari ukuran awalnya, karena sebagian materi habis dan energinya juga terlepas di udara. Ada dua jenis gerombolan meteor ini, satu yang anggotanya terpencar seperti terompet bunga kembang sepatu. Tipe kedua adalah gerombolan yang terfokus ke satu titik seperti alas kerucut.
Mendekati bumi, meteor terbesar dalam rombongan ini akan mengirimkan gelombang kejutnya ke permukaan tanah. Gelombang ini adalah daerah di depan meteor dimana terjadi dekompresi antara meteor dan atmosfer. Gelombang kejut ini berlapis. Bagian terdepannya akan menghantam permukaan bumi dan dipantulkan kembali. Akibatnya, gelombang pantul ini bertemu dengan gelombang lapis kedua yang menyongsongnya. Terjadilah suara letupan yang sangat nyaring.
Jadi,tumbukan antara asteroid dengan bumi merupakan contoh tegangan tekan,
Sehingga saat keduanya terbentur maka salah satu ada yang pecah atau hancur.













                                                   BAB 2
SIMULASI TEGANGAN TEKAN YANG DITIMBULKAN BENTURAN/PUKULAN/TUMBUKAN
Simulasi benturan antara Bumi asteroid Aphophis menurut NASA
1.      
         
Gambar diatas atas adalah astriod dan bumi,dimana asteroid bergerak mendekati bumi.

2.      
              
Gambar diatas adalah asteroid sudah dekat dekat bumi tapi belum terjadi tumbukan atau tegangan tekan.


3.      
    
Gambar diatas adalah detik-detik asteroid menabrak bumi,tapi belum terjadi tumbukan.

4.
   
Gambar diatas adalah ketika asteroid menabrak bumi,sehingga terjadi tumbukan akibatnya terjadi tegangan tekan diantara keduanya.

5.
             
Gambar diatas adalah akibat adanya tegangan tekan antara asteroid dan bumi,sehingga asteroid  menyebabkan lubang bumi.
           6.
            
Gambar diatas adalah tegangan tekan yang terjadi akibat tumbukan/benturan antara asteroid dengan bumi,sehingga akibat dari tegangan itu menyebabkan bekas pada bumi berupa lubang.

Senin, 22 Oktober 2012



Badan Atletis pada Remaja Pria

5/2/2012 | Baca : 2378 | Komentar : 0 Penekanan pada penampilan fisik sejak dini lekat dengan kehidupan anak-anak perempuan. Bentuk tubuh sempurna Barbie sudah menjadi standar yang dianggap cantik oleh anak perempuan.

Ternyata, mengutamakan penampilan fisik tak hanya dominasi kaum hawa. Remaja pria pun semakin banyak yang mengalami gangguan pola makan demi tubuh sempurna.

The National Eating Disorder Association AS melaporkan bahwa satu juta kaum adam menderita gangguan makan. Tetapi hanya 10 persen dari mereka yang mencari pengobatan.

Tekanan keluarga, sosial, dan tekanan dari teman merupakan faktor yang dapat menyebabkan kebiasaan makan yang tidak sehat pada pria. Sebagian remaja pria ingin berusaha tampil seperti karakter action figure dengan tubuh berotot, atletis, dan menarik.

Beberapa peneliti percaya bahwa action figure seperti G.I. Joe, mempromosikan fisik yang terlalu berotot, sesuatu yang erat berhubungan dengan maskulinitas tinggi. Beberapa olahraga, seperti senam dan menyelam, juga mengharapkan tipe tubuh tertentu.

Penelitian menunjukkan bahwa hal tersebut menyebabkan banyak remaja mengonsumsi suplemen, demi memperbaiki masalah internal mereka: ketidakpuasan pada tubuh. Mereka juga berolahraga secara berlebihan dan terlibat perilaku maladaptif lainnya untuk mengelola berat badan, termasuk membatasi makan, dan pesta minuman keras.

Penggunaan suplemen makanan dan diet kerap dilakukan. Namun, banyak yang tidak mempertimbangkan dampak bahaya dari kebiasaan tersebut. Antara lain kenaikan berat badan yang berhubungan dengan retensi air, kram otot, dehidrasi, muntah, pusing, dan diare. Dalam kasus ekstrim, suplemen juga dapat menyebabkan gagal ginjal.

Sebuah kasus di AS menyebutkan seorang remaja harus menjalani transplantasi ginjal karena mengasup suplemen protein dan kreatin secara berlebihan.

Namun, tidak berarti semua suplemen itu buruk. Hanya, mengingat efek sampingnya yang cukup serius, perlu berkonsultasi dengan dokter sebelum mengambil keputusan untuk mengonsumsinya.

Sama seperti stigma yang melekat dengan wanita dan gangguan makan, para pria juga mesti waspada. Banyak pria merasa sangat sulit mencari bantuan karena mereka merasa tidak nyaman, malu, atau risih jika orang tahu mereka mengidap gangguan makan.

Dalam masyarakat, pria selalu diharapkan untuk menjadi yang terkuat, mereka mungkin merasa lemah untuk mengakui bahwa mereka memiliki penyakit. Padahal, rasa malu dapat menghalangi mereka dari mencari bantuan. Medis dan psikiatris juga harus berperan dalam membantu gangguan makan pada laki-laki.

Jumat, 19 Oktober 2012

legalitas uisu

Membongkar Legalitas Yayasan UISU di Kampus Al Munawwarah,
Hj.Sariani dan Usman Pelly Sah,
Helmi dan Chairul Mursin Liar
* PT.Sumut dan PTUN Jakarta Tak Ada Mensahkan Helmi & Chairul M

Yayasan UISU yang didirikan dengan Akte Notaris Soetan Paroehoem No.63 Tanggal 21 Juni 1952 telah disesuaikan dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2004, dan oleh Notaris Rosniaty Siregar,SH dengan Akte No.42 (24 Nopember 2007), Akta No.51 (18 Maret 2008) dan Akta No.10 (5 Juli 2008) telah dicatat dalam daftar Yayasan di Departemen Hukum dan HAM RI Dirjen AHU Nomor AHU-AH.01.08-418 tanggal 16 Juli 2009, sebagai Yayasan UISU yang sah diakui Pemerintah RI adalah yang dipimpin Hj.Sarinai AS selaku Ketua Pembina, Prof.Dr.H.Usman Pelly sebagai Ketua Umum Pengurus Yayasan, dan kemudian mengangkat H.Usman,SE,MSi sebagai Rektor UISU.
Selanjutnya, legalitas Yayasan UISU yang dipimpin Hj.Sarinai AS selaku Ketua Pembina, Prof.Dr.H.Usman Pelly sebagai Ketua Umum Pengurus Yayasan ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI Nomor 150/K/TUN/2008 tanggal 16 Pebruari dengan memutuskan, bahwa Surat Dirjen AHU Depkum dan HAM RI Nomor C.HT.01-14 tanggal 3 April 2007 prihal penegasan Yayasan UISU yang sah dipimpin Hj.Sarinai AS dan Prof.Dr.H.Usman Pelly,MA adalah Yayasan UISU yang memiliki badan hukum dan diakui Pemerintah RI.
Kemudian, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 150/K/TUN/2008 tanggal 16 Pebruari, Surat Dirjen AHU Depkum HAM Nomor C.HT.01-14 tanggal 3 April 2007 dan Surat Dirjen AHU Depkum HAM Nomor AHU-AH.01.08-418 tanggal 16 Juli 2009 tersebut, Mendiknas RI mengeluarkan surat Nomor 131/MPN/DT/2009 tanggal 11 September 2009, karena Depdiknas RI tunduk dan patuh pada putusan tersebut sehingga Yayasan UISU dipimpin Hj.Sarinai AS selaku Ketua Pembina, Prof.Dr.H.Usman Pelly sebagai Ketua Umum Pengurus Yayasan, dan kemudian mengangkat H.Usman,SE,MSi sebagai Rektor UISU memiliki hak dan wewenang untuk mengelola perguruan tinggi UISU beserta seluruh sumber daya yang dimiliki.
Namun secara tiba-tiba, ada orang yang mengaku-ngaku dengan menyamar sebagai Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU Ir.Helmi Bahrum Jamil dan Rektor UISU dr.Chairul Mursin. Dan kehadiran kedua orang itu telah menguasai tiga Kampus UISU yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja tanpa hak dan wewenang mengelola UISU, karena tidak ada satu pun dasar hukum yang dimiliki.
Dan anehnya, Ir.Helmi Bahrum Jamil justru mengklaim bahwa Yayasan UISU berdasarkan akta Notaris Hasan Pane gelar Soetan Paroehoem No.63 Tahun 1952 dan perubahan akta berdasarkan akte Teguh Perdana Sulaiman,SH,Sp.N Nomor 02 Tahun 2006 disahkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No.546/Pid/2007/PT.Mdn
Tetapi hal ini secara tegas dibantah oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (PT.Sumut), bahwa Pengadilan Tinggi (PT) Sumut tidak ada mensyahkan Yayasan UISU Akte No.02 tanggal 13 Desember 2006 yang dibuat Notaris Teguh Perdana Sulaiman.
Sebab, putusan PT.Sumut No.546/Pid/2007/PT.Mdn itu adalah putusan perkara pidana, dimana Helmi sebagai terdakwa. Bukan tentang pengesahan Yayasan UISU. Karena itu, Helmi Nasution diperintahkan agar tidak boleh lagi mencantumkan sebutan disahkan oleh putusan PT.Sumut diatas kop surat yang dimilikinya.
Karena di dalam salinan putusan perkara pidana No.546/Pid/2007/PT.Mdn itu, PT.Sumut menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa Ir.Helmi Nasution terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Jadi, Helmi dapat di sangkakan telah melakukan pemutar balikkan putusan PT Sumut dan merusak citra peradilan hukum di Indonesia.
Selain itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga akan memperingatkan Ir.Helmi Nasution dan dr.Chairul Mursin agar tidak mempelintir penetapan atau putusan sela yang dikeluarkan PTUN Jakarta. Sebab, putusan sela itu adalah menunda Surat Mendiknas No.131/MPN/DT/2009 tanggal 11 September 2009 tentang penyelesaian masalah Yayasan UISU, bukan persoalan mensahkan Yayasan dan Rektor UISU atas nama Helmi dan Chairul Mursin.
Surat Mendiknas No.131 bukan batal secara hukum, karena PTUN Jakarta hanya menerbitkan penetapan/putusan sela terkait digelarnya sidang pertama dari gugatan yang diajukan Helmi,dkk, karenanya PTUN Jakarta hanya menunda surat tersebut. Helmi dan Chairul Mursin diingatkan jangan lakukan pembohongan publik terkait penetapan/putusan sela PTUN Jakarta.
Dijelaskannya, dengan adanya orang-orang atau sekelompok orang yang mengaku-ngaku dengan menyamar sebagai Ketua Umum Yayasan dan Rektor sehingga menguasai Kampus Al Munawwarah dan kampus lainnya di Jalan Sisingamangaraja secara paksa dan tanpa hak. Maka, sebagai Yayasan UISU yang sah dan memiliki hak serta wewenang mengelola UISU untuk sementara pindah alamat dan kantor serta kampus perkuliahan di Kampus V UISU Jl.Puri dan Kampus VI UISU di Jalan Karya Bakti, hal ini dilakukan sebagai upaya menunggu Aparat Kepolisian di daerah ini mengambil sikap tegas terhadap orang-orang yang menguasai kampus UISU di Jl.Sisingamangaraja agar diamankan/ditangkap dan selanjutnya diajukan ke pengadilan.
Namun, yang perlu diketahui oleh instansi pemerintah, mahasiswa dan orang tua mahasiswa serta masyarakat bahwa terbitnya surat Mendiknas perihalnya penyelesaian masalah Yayasan UISU adalah membalas kiriman surat dari Yayasan UISU.
Kalau PTUN Jakarta menunda surat Mendiknas, lalu apanya yang ditunda. Karena bunyi surat itu adalah, sehubungan dengan surat saudara (Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU Prof.Dr.Usman Pelly) Nomor 324/PRY/A-1/VII/2009 tanggal 18 Juli 2009 perihal surat Penerimaan dan Pencatatan Yayasan UISU di Dirjen AHU Depkumham RI, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 150/K/TUN/2008 tanggal 16 Pebruari 2009, surat Dirjen AHU Depkumham Nomor C.HT.01-14 tanggal 3 April 2007 perihal penegasan Yayasan UISU yang sah dan surat Dirjen AHU Depkumham Nomor AHU-AH.01.08-418 tanggal 16 Juli 2009 perihal Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara disingkat UISU telah terdaftar dalam lembaran Negara RI.
Maka, Depdiknas tunduk dan patuh pada putusan tersebut, sehingga Yayasan yang saudara (Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU Prof.Dr.Usman Pelly) pimpin memiliki hak dan wewenang untuk mengelola perguruan tinggi UISU beserta seluruh sumber daya yang dimiliki.
Rektor UISU adalah Rektor yang diangkat oleh Yayasan UISU sebagaimana dimaksud pada dasar-dasar hukum diatas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang pendidikan tinggi.
Selanjutnya, Yayasan UISU berdasarkan dasar-dasar hukum yang dimiliki wajib, menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban di Kampus UISU agar dapat digunakan untuk melaksanakan pembelajaran secara kondusif, menjamin keberlanjutan proses pembelajaran. Menyelesaikan masalah ijazah yang diterbitkan sebelum dan sesudah surat Dirjen AHU Depkumham Nomor AHU-AH.01.08-418 tanggal 16 Juli 2009. Melakukan inventarisasi dosen dan tenaga kependidikan. Mempekerjakan semua dosen dan tenaga kependidikan Yayasan UISU tanpa diskriminasi.
Kemudian, mempekerjakan semua dosen PNS Dpk di Yayasan UISU tanpa diskriminasi, melaporkan hasil inventarisasi dan pengerjaan kembali dosen (Yayasan maupun PNS Dpk) dan tenaga kependidikan di Yayasan UISU kepada Kopertis Wilayah I dan Dirjen Dikti. Melakukan inventarisasi mahasiswa yang terdaftar di UISU Yayasan UISU (sebagaimana ketentuan hukum diatas) dan Yayasan UISU diluar sejak terjadi dualisme tanpa diskriminasi dan Mendaftar kembali semua mahasiswa yang terdaftar di Yayasan UISU (sebagaimana ketentuan hukum diatas) dan Yayasan UISU di luar sejak terjadi dualisme tanpa diskriminasi.
Alasannya, apa-apa yang telah diwajibkan oleh Mendiknas dalam surat No.131 tidak usah dan tidak perlu dilaksanakan oleh Yayasan dan Rektor UISU yang sah, karena pelaksanaannya ditunda dengan adanya penetapan sela PTUN Jakarta. Dan dampak dari penundaan surat Mendiknas itu, sangat buruk terhadap mahasiswa yang kuliah di tiga Kampus UISU Jl.Sisingamangajara dan para alumni UISU, khususnya para wisudawan/ti yang dilantik pada 29 Desember 2009, karena mahasiswa dan para lulusan (sarjana) UISU tidak dilaporkan dan didaftarkan ke Kopertis Wilayah I dan Dirjen Diktik Depdiknas RI. "Silahkan mahasiswa, para orangtua mahasiswa dan masyarakat menilai sendiri dengan berpikir realistis, kritis dan rasional untuk menilainya berdasarkan fakta-fakta yang ada,"